Polisi Syariah cambuk 4 warga Aceh karena berjudi

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi Syariah cambuk 4 warga Aceh karena berjudi
Empat warga Aceh yang terbukti berjudi dicambuk oleh Polisi Syariah. Eksekusi cambuk ini adalah yang kesembilan kalinya sejak tahun 2005

BANDA ACEH, Indonesia – Disaksikan oleh ratusan warga, empat warga yang terbukti bermain judi dicambuk di halaman Masjid Agung Al Makmur, Kota Banda Aceh, Jumat (3/10).

Para terpidana yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh itu, satu per satu dinaikkan ke atas panggung oleh aparat Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah) untuk menjalani hukuman cambuk masing-masing lima kali.

Algojo yang menutupi seluruh badan dan wajahnya dengan pakaian jubah mencambuk bagian punggung keempat warga, yang mengenakan baju gamis putih, dengan rotan sepanjang satu meter. Berbeda dengan prosesi cambuk sebelumnya, kali ini tak ada teriakan dari warga yang menonton saat hukuman cambuk berlangsung.

Saat dicambuk, keempat warga itu tidak meronta atau meringis. Mereka terlihat tegar. Bahkan seorang di antaranya, sambil tersenyum, melambaikan tangan ke arah penonton saat dinaikkan ke atas panggung. 

Sebelum prosesi cambuk dilakukan, seorang jaksa membacakan putusan Mahkamah Syariah. Dalam putusan disebutkan bahwa keempat warga — MH (32), RW (39), MU (34), dan HS (34) – divonis tujuh kali cambuk. Karena mereka telah ditahan dalam penjara selama dua bulan sehingga hukuman cambuk tinggal lima kali.

Dalam amar putusan itu juga disebutkan bahwa keempat warga dalam bermain judi menggunakan taruhan uang senilai Rp 933.000 yang akan disita untuk negara yang selanjutnya diserahkan ke Baitul Mal.

‘Komitmen dalam beragama’

Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan bahwa eksekusi cambuk yang digelar usai shalat Jumat merupakan yang kesembilan dilaksanakan Pemerintah Kota Banda Aceh sejak tahun 2005.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan wujud komitmen dan keistiqamahan kita dalam beragama dengan baik karena ini perintah Allah, dan salah satu misi kita untuk meningkatkan kualitas pengamalan agama menuju pelaksanaan syariat Islam secara kaffah [menyeluruh],” katanya dalam sambutan.

Illiza menyatakan Pemerintah Kota Banda Aceh dengan dukungan semua pihak akan terus berjuang menerapkan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan karena “kita tidak ingin termasuk golongan orang-orang yang divonis Allah sebagai kelompok zalim, kelompok ingkar karena tidak berhukum dengan hukum Allah.”

“Siapapun dia, di mata hukum semua sama. Tak ada memandang jabatan atau kekayaan. Tetapi hukum harus ditegakkan kepada semua orang yang melanggar hukum Allah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah mengeksekusi cambuk delapan warga yang terbukti bermain judi. Disaksikan seribuan warga, kedelapan terpidana itu masing-masing dicambuk lima kali di halaman Masjid Besar Pahlawan, pinggiran ibukota Banda Aceh, Jumat (19/9) dua pekan lalu. (BACA: Delapan penjudi dicambuk di Aceh)

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan pelaksanaan syariat Islam secara parsial sejak tahun 2001. Pada awalnya, syariat Islam diberikan Pemerintah Pusat sebagai bagian upaya penyelesaian konflik bersenjata antara kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pasukan keamanan Indonesia. 

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pekan lalu (27/9), mengesahkan peraturan daerah, atau yang biasa disebut dengan qanun jinayat, sebagai penyempurnaan aturan tentang syariat Islam yang berlaku selama 13 tahun terakhir.

Hukum qanun jinayat juga diberlakukan bagi warga non-Muslim, berupa hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Aceh mulai 10 hingga 200 kali. Ada juga denda 200 hingga 2.000 gram emas murni dan 20 bulan sampai 200 bulan penjara. (BACA: Menelaah rancangan qanun jinayat)

Qanun jinayat mengatur pelanggaran tentang masalah khalwat, perjudian, minum minuman keras, zina, menuduh orang berbuat zina, bermesraan antara pria dan perempuan yang tak ada ikatan pernikahan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan hubungan sesama jenis. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!