Keluarga bahagia meski Mary Jane tak ikut pulang

Mawa Kresna

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Keluarga bahagia meski Mary Jane tak ikut pulang
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Mary Jane akan tetap berada di Indonesia meskipun ia diperlukan untuk investigasi kasus dugaan perdagangan manusia di Filipina

YOGYAKARTA, Indonesia— Setelah beberapa hari yang emosional, akhirnya keluarga Mary Jane Veloso akan kembali ke Manila.

Rombongan tersebut keluar dari lapas pukul 12.50 WIB setelah bertemu dengan Mary Jane selama 4,5 jam.  Mereka memilih bungkam ketika wartawan mencoba meminta keterangan saat mereka keluar dari bangunan. Pengacara Mary Jane, Agus Salim sudah terlebih dahulu meninggalkan LP Wirogunan. 

Romo Harold Toledano dari Filipina yang sempat mendampingi kunjungan keluarga  Mary Jane mengatakan saat mereka bertemu tidak ada tangis di antara mereka. Mereka merasa bahagia karena mereka masih bisa bertemu.

“Tidak ada yang menangis, mereka terlihat bahagia,” kata Harold yang sudah lama tinggal di Bandung.

Kunjungan keluarga Mary Jane berlangsung lebih lama dari yang dijadwalkan. Mereka mendapatkan waktu tambahan dari Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin untuk lebih lama bertemu. Seharus jam kunjung hanya sampai pukul 11.00 WIB, namun mereka diperbolehkan bertahan hingga pukul 13.30 WIB.

“Karena keluarganya ini kan mau balik ke Filipina, jauh juga, jadi kami beri waktu tambahan,” ujar Zaenal.

Rombongan keluarga Mary Jane  yang datang menjenguk yaitu ibunya, Celia Veloso, ayahnya, Cesar Veloso, kedua anaknya, , Mark Daren dan Mark Daniel, dua saudara perempuan Marites Laurente dan Darling Veloso, saudara laki-laki Christoper dan mantan suaminya Michaele Candelaria.

Mary Jane tak bisa ikut pulang

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Mary Jane akan tetap berada di Indonesia meskipun ia diperlukan untuk investigasi kasus dugaan perdagangan manusia. Jaksa Agung Prasetyo berkata bahwa Mary Jane bisa memberikan kesaksian lewat surat atau panggilan teleconference.

“Mei mereka sampaikan akan melakukan pemeriksaan (terhadap Mary Jane). Tetapi yang mereka sampaikan, (kesaksian Mary Jane) memiliki nilai sebagai alat bukti (bila) yang bersangkutan hadir di sana (Filipina). Itu yang kita menyatakan tidak mungkin kita berikan,” kata Prasetyo pada Detik.com

Menurut jubir Kejagung Tony Spontana, kesaksian tertulis maupun lisan tak ada bedanya asal dilakukan di bawah sumpah.

“Kita lihat itu tidak mungkin dilakukan. Menurut KUHAP Pasal 182 ayat 2, ‎yaitu jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang,” kata Tony. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!