SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia— Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung rencana pemerintah melarang murid Sekolah Dasar menggunakan telepon genggam, serta membatasi penggunaan telepon genggam bagi murid SMP dan SMA sederajat, untuk mengurangi dampak negatifnya.
“Ini sebagai fungsi kontrol yang dapat menyelamatkan anak-anak dari bahaya situs porno. Ini bisa dilakukan, tapi ini bukan sesuatu yang bisa mengatasi masalah secara keseluruhan,” kata ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, pada Rappler, Kamis, 28 Mei 2015.
Usulan pelarangan dan pembatasan tersebut datang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
“Ada niatan baik dari Ibu Yohana untuk membatasi anak-anak menggunakan situ-situs, dan ini patut didukung.”
Peraturan ini, meskipun belum jelas batasan-batasannya, dinilai Arist tidak akan mengekang anak dari paparan informasi dan kesempatan di dunia maya.
“Ada batasan informasi (yang bisa diakses). Ada informasi yang dapat memberikan pendidikan. Bukan secara keseluruhan mereka tidak boleh mengakses internet. Ini untuk pornografi, bukan media sosial atau keseluruhan internet. Tentu semua orang harus mendukung,” ujarnya.
Lalu, apakah upaya ini bisa berdampak positif?
“Untuk upaya memang harus didukung, tapi pelaksanaan semua kembali ke masyarakat,” katanya.
Peraturan anak dilarang mempunyai ponsel? Sure it can minimise the effect of pornography to children at young age.
— mario gomez trash (@BSCHWS) May 28, 2015
Kementerian sedang menyiapkan peraturan
Di Indonesia, melihat anak-anak bermain dengan alat komunikasi elektronik, baik itu ponsel atau tablet, bukan hal asing saat ini. Bahkan, balita pun kini sudah akrab dengan permainan di tablet dan anak berumur 5 tahun sudah tahu bagaimana caranya mencari di mesin pencari Google.
“Kami sedang menyiapkan Permen mengenai aturan tersebut. Saya pikir, anak-anak terutama yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) belum perlu HP (ponsel),” kata Yohana, Rabu, seperti dikutip media.
Alasannya? “Untuk melindungi anak bangsa”.
Akses ke telepon genggam dinilai membuka peluang bagi mereka untuk membuka situs-situs yang kurang baik.
“Ketika SD membuka situs-situs yang kurang baik, ketika SMP dan SMA sudah mulai mempraktikkan,” kata Yohana.
Tak hanya membuka situs yang kurang baik, penggunaan telepon genggam ditengarai menjadi salah satu penyebab terganggunya konsentrasi belajar, berkurangnya interaksi sosial, hingga yang paling jauh, memungkinkan anak terjerumus pada prostitusi online yang kini kian marak.
Peraturan ini direncanakan berlaku bagi murid dengan berbagai tingkatan. Untuk murid SD, bentuknya adalah pelarangan. Namun bagi murid SMP dan SMA, bentuknya adalah melarang jenis ponsel tertetu.
Draft peraturan ini belum dikeluarkan ke publik, sehingga kita belum bisa tahu apa isi rencana lengkap Yohana mengenai hal ini.
daripada membatasi anak gak boleh pake ponsel mendingan ponselnya yg dibatasi
— Ferry Wiharsasto (@phery) May 28, 2015
—Rappler.com
Catatan redaksi: Sebelumnya artikel ini berjudul KPAI dukung pemerintah larang anak gunakan ponsel. Terjadi kekeliruan, Arist Merdeka Sirait merupakan ketua Komnas PA, buka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.