Politisi PDI-P laporkan wartawan Tempo

Haryo Wisanggeni, Lauren

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Politisi PDI-P laporkan wartawan Tempo
Maruli Hendra Utama, sang pelapor, merasa dirugikan karena menilai berita Majalah Tempo membuat citra PDI-P menjadi negatif

JAKARTA, Indonesia — Bakal calon walikota Bandar Lampung Maruli Hendra Utama melaporkan redaksi Majalah Tempo ke Bareskrim Polri, Sabtu, 11 Juli. Dia menilai pemberitaan Tempo mengesankan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai anti korupsi. 

“Efek berita ini, PDI-P dianggap masyarakat di Lampung anti pemberantasan korupsi, anti-KPK. Jelas merugikan saya yang merupakan satu-satunya calon wali kota Bandar Lampung yang diusung PDI-P,” ujar Maruli. 

Ada 4 orang tim redaksi Majalah Tempo yang dilaporkan Maruli: Rusman Paraqbueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, serta Iqbal Lazuardi. 

Berita yang dimaksud pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini terbit di halaman 20-31 Majalah Tempo Edisi 13-19 Juli 2015 sebagai laporan utama dengan judul “Kriminalisasi KPK”. Karena menjelang Idul Fitri, Tempo edisi 13-19 Juli telah beredar sejak Kamis, 9 Juli.

Berita ini mengungkap adanya rekaman yang membuktikan bahwa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto merupakan salah satu aktor di balik upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maruli menilai bahwa pemberitaan tersebut penuh dengan penafsiran sepihak dan sumbernya pun tak jelas. 

“Berita Majalah Tempo itu isinya penafsiran semua. Majalah Tempo jelas mendapatkan informasi hanya dari selebaran. Selebaran yang saya maksud itu yang beredar di media sosial yang tidak jelas sumbernya. Sangat sumir,” kata Maruli.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang menanti. Arif juga yakin bahwa muatan berita yang dipersoalkan bisa dipertanggungjawabkan. 

“Kerja jurnalisme Tempo selalu berdasarkan profesionalisme dan dilengkapi dengan cek dan re-check yang seksama, juga tidak bertentangan dengan kode etik maupun undang-undang. Untuk proses hukum, kita akan ikuti,” katanya kepada Rappler, Sabtu.

Laporan belum diterima resmi

Laporan yang disampaikan ke Polri itu belum diterima secara resmi, karena tidak disertai dengan bukti yang cukup. 

“Belum berbentuk LP (Laporan Polisi). Tadi kami di sini hanya membuat surat bahwa dia sudah mengadu ke Bareskrim saja,” kata salah seorang petugas di Sentra Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri. 

“Surat tanda terima itu akan kita teruskan ke Kabag (Kepala Bagian Rencana Administrasi) sebagai pemberitahuan saja bahwa hari ini ada aduan ini.”

Petugas juga mengatakan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyidik. 

Lepas dari kurangnya bukti, Maruli mengatakan akan kembali menyambangi Polri pada Senin, 13 Juli. Dia mengatakan akan melengkapi laporannya dengan bukti.  — Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!