KPK tetapkan Jero Wacik jadi tersangka

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan Jero Wacik jadi tersangka

AFP

Menurut KPK, Jero memerintahkan anak buahnya di kementerian mencari dana operasional baginya.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Politikus Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

“Hari ini kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per 2 September 2014, peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW,” ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 3 September.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa tindak pidana pemerasan ini terjadi ketika Jero awal menjadi menteri. Saat itu, Jero memerlukan dana operasional yang besar untuk menunjang jabatannya. Jero pun memerintahkan anak buahnya di kementerian mencari dana operasional baginya.

“Sebagai contoh adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kick back dari kegiatan satu pengadaan, jasa konsultan. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tertentu. Atau misalnya dilakukan beberapa kegiatan, rapat-rapat fiktif,” kata Bambang.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, dana yang dikumpulkan Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Namun, Bambang tidak mengungkapkan identitas orang-orang yang diminta Jero untuk mengumpulkan dana operasional baginya.

Kasus yang menjerat Jero ini berawal dari pengembangan kasus yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dan suap yang menyeret mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Jero sendiri berkali-kali membantah dugaan korupsi yang menjeratnya.

KPK, kata Bambang, segera mencegah Jero untuk bepergian ke luar negeri.

Jero akan mundur

Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, Jero segera mengundurkan diri. Hal ini disampaikan Jero kepada jajaran kementerian setelah ia mengetahui soal penetapannya sebagai tersangka.

“Beliau (Jero) sampaikan segera menyiapkan surat pengunduran diri sebagai menteri,” kata Teguh dalam wawancara dengan Metro TV.

Jero, lanjut Teguh, akan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika Kepala Negara menyetujuinya, tugas Jero selanjutnya akan diemban oleh Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo.

Memprihatinkan

Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, perkembangan kasus hukum Jero ini memprihatikan.

“Ini cukup memprihatinkan buat Demokrat,” kata Syarief dalam wawancara dengan Metro TV.

Ketika dihubungi Rappler, Syarief mengatakan, keterlibatan Jero dalam kasus ini bersifat pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan Demokrat.

“Kita dukung KPK untuk memproses ini secara hukum dan transparan. Kami berterima kasih karena KPK telah secara implisit menyatakan kasus ini tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat.”

Syarief menambahkan, partainya bersedia memberikan bantuan hukum kepada Jero jika dibutuhkan.

Jero adalah menteri ketiga yang menjadi tersangka kasus hukum di KPK. Dua menteri sebelumnya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang pada Desember 2012, dan Menteri Agama Suryadharma Ali yang tersangkut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada Mei 2014. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!