DPR wacanakan revisi UU untuk menangkal zina dan prostistusi

Miryam Joseph Santolakis, Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

DPR wacanakan revisi UU untuk menangkal zina dan prostistusi
Anggota DPR berlomba-lomba mengeluarkan wacana revisi KUHP. Tapi, kenapa baru sekarang?

JAKARTA, Indonesia—Maraknya pengungkapan prostitusi online membuat politisi pun mewacanakan revisi dua undang-undang untuk menjerat pelakunya: UU KUHP dan UU ITE. 

“Karenanya nanti mungkin akan kita usulkan dalam perubahan RUU KUHP. Agar ke depannya, para pelaku prostitusi online ini bisa ditindak dengan aturan pidana,” kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Aboebakar Al Habsyi.

Menurut Aboebakar, bila dilihat dari KUHP, tidak ada satu pasal pun yang mengatur mengenai prostitusi online. 

“Pada delik-delik kesusilaan dalam KUHP seperti pada pasal 281 sampai pasal 303,  khususnya pasal 296 dan pasal 506 tidak ditujukan untuk PSK. Pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu para germo atau mucikari dan para calo. Para germo dan calo dapat dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuh unsur-unsur pasal 296,” kata Aboebakar.

Apa sih pencetusnya?

Bulan lalu, Indonesia digegerkan dengan pembunuhan seorang pekerja seks. Tak lama kemudian, Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengeluarkan wacana akan membangun kompleks lokalisasi prostitusi. 

Belum lama ini, polisi mengungkap prostitusi online yang melibatkan pekerja model dan artis papan atas dengan pelanggan kelas atas pulang, sebagian besar pengusaha. Seorang artis berinisial AA ditangkap di hotel bintang lima di Jakarta. Tak hanya dia, mucikari bernama Robby Abbas juga ikut ditangkap. 

(BACA: Ada 200 model dan artis jadi pekerja seks dikelola Robby)

Meskipun Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan bahwa prostitusi bukan barang baru, DPR merasa tidak bisa tinggal diam. 

 Beberapa anggota DPR dukung rencana ini

Anggota Komisi III Asrul Sani mengatakan saat ini adalah momen yang tepat untuk kembali menguatkan RUU KUHP.

“RUU KUHP yang akan dibahas DPR dan pemerintah pada masa sidang yang akan datang memperluas cakupan tentang apa yang disebut sebagai zina,” ujarnya, Senin, pada Viva.co.id

Angggota DPR dari Fraksi PKB Siti Masrifah juga mengatakan hal senada. “Perlu ada hukum yang menguatkan sistem peradilan kejahatan prostitusi. Bentuk konkretnya, bisa dengan memperberat hukuman dan memperbanyak denda, sesuai dengan kegiatan yang dilakukan,” katanya, Senin, pada Republika

Tak hanya UU KUHP, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bahkan usul revisi UU ITE. 

“Kita lihat bukan tidak mungkin UU ITE direvisi agar masalah prostitusi online ini dibatasi. Tujuannya, untuk benteng moralitas,” kata Taufik.

Rencananya, UU ITE akan dibahas ketika memasuki masa sidang IV pekan depan. 

Mungkin ini adalah momen yang tepat. Namun, pertanyaannya adalah mengapa baru sekarang? 

Draft RUU KUHP yang mencakup perluasan konteks pengaduan perzinaan dan hukuman bagi pelaku kumpul kebo sudah ada sejak bertahun-tahun yang lalu. Rancangan revisi KUHP sudah diajukan di 1999, dan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhyono ada lagi upaya revisi selanjutnya. Untuk masalah perzinaan, polemik sudah berlangsung sejak tahun 2005.

Berdasarkan pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini, hubungan seks di luar nikah tidak bisa dikategorikan sebagai perzinaan yang dapat dijerat oleh hukum. Hal ini akan dianulir dengan Pasal 484 Rancangan KUHP yang memasukkan hubungan seks semacam itu ke dalam kategori perzinaan dan dapat dijatuhi pidana.

Namun, pidana tetap hanya dapat berlaku dengan delik aduan. Yang berbeda adalah pasal ini memasukkan pihak baru yang bisa mengadukan kegiatan perzinaan. Penuntutan bisa dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa ‘tercemar’, termasuk anggota masyarakat yang merasa terganggu maupun kepolisian yang bisa bertindak atas nama ‘kepentingan masyarakat’.

Nantinya, pasal ini bisa dipakai untuk menjerat praktik prostitusi karena selama ini KUHP hanya bisa menjerat mucikari, sehingga pelaku dan pelanggan dibiarkan bebas. Lebih jauh lagi, Pasal 488 akan memberikan ancaman penjara selama setahun bagi pelaku kumpul kebo.

Revisi ini juga akan benar-benar menghapuskan wacana lokalisasi prostitusi yang pernah diutarakan oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

“‎Dalam konteks KUHP yang baru nanti, maka lokalisasi pelacuran seperti yang digagas Ahok bakal bisa digilas menggunakan ketentuan KUHP ini,” kata Asrul pada Gatra

Ahok sendiri telah mengatakan bahwa kalau ide lokalisasi ditolak, ia tidak tahu lagi harus berbuat apa untuk mengatasi praktik prostitusi di Jakarta.

“Tanyakan pada mereka yang melarang lokalisasi agar kasih tahu saya caranya,” katanya, Senin.

Setelah bertahun-tahun, apakah ini akan berhasil?

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) dan pengamat hukum Choky Ramadhan mengatakan bahwa pada dasarnya perkembangan diskursus revisi KUHP ini patut diapresiasi.

“Momentumnya bagus, apalagi kalau melihat beberapa kejadian belakangan ini. Mungkin bisa jadi penekan untuk mempercepat proses pembahasan,”  kata Choky. 

Namun demikian Choky pesimis jika rencana revisi KUHP ini akan terimplementasi dalam waktu dekat karena menjelang pertengahan tahun biasanya DPR sudah fokus ke pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Choky memprediksi baru menjelang akhir tahun DPR bisa kembali mendalami rencana revisi KUHP.

Adakah cara untuk mempercepat proses pembahasan?

“Pertama terkait tertundanya pembahasan, kita tidak bisa hanya menyalahkan DPR. Kita juga harus menekan pemerintah.

Draft awal sudah ada di pemerintah dari Maret 2015 setahu saya. Sebelum ke DPR, perlu ditandatangani oleh sejumlah pihak di pemerintah. Ini yang sampai saat ini belum dilakukan pemerintah,” kata Choky.

Sedangkan dalam proses pembahasan di DPR sendiri, Choky mengusulkan agar para wakil rakyat tidak melakukan pembahasan secara konvensional pasal demi pasal, melainkan dimulai dari daftar isian masalah yang diserahkan oleh setiap fraksi.

Metode ini diyakini Choky dapat mempercepat proses pembahasan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!