Indonesia wRap: 7 April 2015

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Indonesia wRap: 7 April 2015

AFP

Jokowi cabut Perpres kontroversial, 700 WNI di Yaman kembali ke Indonesia setelah terjebak perang saudara, dan Badrodin segera jalan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

JAKARTA, Indonesia — Rangkuman berita selama 24 jam terakhir meliputi Jokowi mencabut Peraturan Presiden soal kenaikan tunjangan kendaraan pribadi untuk pejabat, Badrodin Haiti tinggal selangkah lagi menjadi Kapolri baru, dan duo Bali Nine akan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Jokowi cabut Perpres kenaikan tunjangan mobil pejabat 

Setelah menuai kontroversi, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden tentang kenaikan tunjangan mobil pejabat negara pejabat lembaga negara, Senin, 6 April.

“Presdiden memerintahkan untuk bukan hanya me-review tetapi juga mencabut Perpres yang terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin, 6 April.

Alasan di balik pencabutan ini adalah pertimbangan Jokowi atas kondisi yang tak cocok untuk implementasi Perpres. Baca berita selengkapnya di sini.

Badrodin Kapolri, Budi Gunawan jadi Wakapolri?

Calon Kapolri baru pilihan Jokowi, Badrodin Haiti. Foto oleh Wikipedia

Hasil rapat konsultasi antara Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 6 April, menyetujui Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). “Pada dasarnya semua menerima Pak Badrodin Haiti, tapi harus lewat prosedur. Besok kita bacakan di paripurna untuk kita serahkan tugas fit-and-proper test ke Komisi III,” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, seperti yang dikutip Kompas.com

Sebelumnya dikabarkan Jokowi menggelar rapat terbatas dengan elite pimpinan Koalisi Indonesia Hebat di Istana Negara, Minggu malam, 5 April, membahas calon pendamping Badrodin. Salah seorang anggota KIH yang tak mau disebutkan namanya, menyebutkan mantan calon Kapolri yang tersandung kasus korupsi Komjen Budi Gunawan sebagai calon Wakapolri. “Ya, Badrodin dan Budi Gunawan,” katanya kepada Detik.com. 

Pengacara duo Bali Nine akan ajukan uji materi

Duo Bali Nine, Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran (tengah) di foto tahun 2010 saat berada di dalam penjara di Bali. Foto oleh Made Nagi/EPA

Setelah gugatan perlawanannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, duo Bali Nine — Andrew Chan dan Myuran Sukumaran — akan mengajukan uji materi.

Kami tidak sependapat dengan hakim, tetapi tentu kami harus menghormati putusan ini. Ini belum berakhir. Kami dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan judicial review (uji materi),” kata pengacara Leonard Aritonang, seperti dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, tim pengacara Chan dan Sukumaran mengatakan Presiden Jokowi tidak memberikan pertimbangan yang semestinya ketika memproses permohonan grasi duo ini. Hal inilah yang akan diajukan materinya ke Mahkamah Konstitusi. “Kita hendak menuntut kejelasan mengenai kewajiban presiden sehubungan dengan penerbitan grasi,” ujar Leonard. Baca beritanya dalam bahasa Inggris di Rappler.com.

700 WNI di Yaman kembali ke Tanah Air

Sejak Desember 2014, sudah ada sekitar 700 warga negara Indonesia (WNI) di Yaman yang dipulangkan ke Tanah Air. “Sejak Desember 2014 kami telah memulangkan WNI di Yaman ke Indonesia. Pada bulan itu terdapat 332 WNI, pada Februari hingga Maret 2015 ada 148 WNI, kemarin 110 WNI, dan hari ini yang sedang dalam perjalanan ada 110 WNI. Jadi, kalkulasinya adalah 700 WNI di Yaman sudah kami pulangkan ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Senin. Menurut BBC Indonesia, kebanyakan  WNI di Yaman adalah santri dan mahasiswa yang sedang belajar di pesantren dan perguruan Tinggi.

Saat ini, lanjut Retno, sudah ada 92 WNI yang berada di sebuah safe house milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan siap dipulangkan segera. Situasi di Yaman kini sedang tidak kondusif mengingat sedang terjadi perang saudara.

Panitia Hak Angket DPRD Jakarta nyatakan Ahok bersalah

Setelah melakukan penyelidikan selama 30 hari, Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Gubernur Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama bersalah. Pertama, ia telah melanggar Undang-Undang terkait APBD 2015. Sistem e-budgeting yang dipakai Ahok juga dianggap melanggar Pasal 394 UU No. 23 tahun 2014 tentang penggunaan informasi. Ketiga, ia dianggap telah melanggar etika dengan memfitnah anggota DPRD sebagai perampok uang rakyat dan menggunakan bahasa kasar. 

Panitia meminta dewan menindaklanjuti hasil ini secepatnya. “Dengan itu kami selaku Panitia Angket mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Gubernur,” ujar Ketua Panitia Hak Angket Ongen Sangaji pada Sindonews.com. Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi menyatakan akan segera melakukan rapat pimpinan untuk membahasnya.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!