Ngebut di jalan? Siap-siap didenda Rp 500 ribu

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ngebut di jalan? Siap-siap didenda Rp 500 ribu

EPA

Kecepatan di jalan tol hanya boleh antara 60 hingga 100 km per jam. Untuk kawasan perkotaan dibatasi hingga 50 km per jam.

JAKARTA, Indonesia — Kementerian Perhubungan menetapkan denda Rp 500.000 dan penjara 2 bulan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melewati batas kecepatan di jalan raya.

Kemenhub baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 tahun 2015 pada 27 Juli 2015 yang mengatur batas kecepatan pengendara di jalan raya dengan tujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

“Berdasarkan data kepolisian tahun 2014, faktor penyebab kecelakaan sebagaian besar disebabkan oleh faktor manusia di mana salah satunya disebabkan oleh pelanggaran batas kecepatan sebesar 14 persen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono, Kamis, seperti dikutip oleh Kompas

Berdasarkan peraturan itu:

  • Pengendara di jalan tol hanya boleh memacu kendaraan dengan kecepatan 60 hingga 100 km per jam.
  • Untuk jalan antar kota, maksimal hanya diperbolehkan hingga kecepatan 80 km per jam.
  • Untuk kawasaan perkotaan dibatasi hingga 50 km per jam.
  • Untuk di daerah permukiman, kecepatan dibatasi hingga 30 km per jam.

Namun, batasan ini hanya berlaku dalam kondisi arus lancar.

Sanksi juga telah ditetapkan bagi pelanggar. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287, pelanggar diancam dengan kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Kemenhub akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengimplementasikan peraturan ini.

“Minggu depan kita akan bertemu dengan pihak kepolisian. Yang jelas, nanti akan dipasang rambu dan speed camera,” ujar Direktur Keselamatan Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, I Gede Pasek Suardika, Kamis, pada JPNN

Menurut Gede, keberadaan kamera khusus jalan raya diperlukan karena selama ini pengawasan manual masih kurang efektif.

Sebagai percobaan awal, Kemenhub dan keolisian akan melakukan pilot project di daerah Pantura, Tol Cipularang, dan Tol Cipali. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!