SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
Syarat-syarat tersebut tertuang dalam surat edaran yang berlaku sejak 22 Juli.
JAKARTA, Indonesia — Kebijakan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tentang syarat berpoligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) pria mereka dinilai merendahkan perempuan dan tak berperikemanusiaan.
“Ini bukan hal baru, sudah ada sejak Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Tapi surat edaran dari Brigadir Jenderal TNI Sumardi ini memberanikan mereka untuk berpoligami dengan syarat yang merendahkan perempuan,” kata peneliti Human Rights Watch (HRW) Indonesia Andreas Harsono, Jumat, 7 Agustus.
Syarat yang dimaksud Andreas ada pada surat edaran Kemenhan No. SE/71/VII/2015 tentang persetujuan atau izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai di lingkungan kementerian, poin kedua huruf b.
Disebutkan bahwa PNS pria di lingkungan Kemenhan boleh boleh berpoligami ketika istri pertamanya:
1. Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri
2. Mengalami cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh
3. Tidak dapat melahirkan keturunan
Surat edaran ini dikeluarkan pada 22 Juli lalu dan ditandatangani oleh perwakilan Sekretaris Jenderal Biro Kepegawaian Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Sumardi.
“Ini menunjukkan bahwa seolah-olah pernikahan itu hanya sebatas hubungan seks,” ujar Andreas.
Bulan lalu Kementerian Pertahanan mengeluarkan sebuah aturan dimana tentara diperbolehkan poligami dengan syarat-syarat:…
Posted by Andreas Harsono on Thursday, August 6, 2015
— Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
Loading
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.