Keluarga aktivis yang hilang masih berharap pada Jokowi

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Keluarga aktivis yang hilang masih berharap pada Jokowi

AFP

Keluarga korban hilang sempat bahagia saat rekomendasi pembentukan tim ad hoc 2009, namun hingga hari ini tak ada hasil menggembirakan.

JAKARTA, Indonesia — Paian, orang tua Ucok Munandar, aktivis mahasiswa 1998 yang hilang, mengaku tak bosan mendatangi lembaga pemerintahan untuk meminta kejelasan status anaknya. Ia juga masih menaruh harapan ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo. 

“Secara pribadi saya masih yakin pada Pak Jokowi,” kata Ucok pada Rappler, Senin, 24 Agustus. Ia yakin Jokowi masih berpegang pada janji-janjinya saat kampanye pemilu presiden. 

Salah satu janji Jokowi adalah ia akan memuntaskan kasus hak asasi manusia (HAM) di masa lalu, mulai dari kasus Talangsari, Wamena-Wasior, penghilangan orang secara paksa, penembakan misterius, G30S/PKI, dan kerusuhan Mei 1998.

“Visi-misi di Nawa Citanya jelas ada,” kata Ucok, bertepatan dengan hari orang hilang sedunia yang jatuh setiap 30 Agustus.

Hanya saja, kata Ucok, Jokowi tak bisa sendirian mewujudkan hal tersebut. “Butuh persetujuan DPR,” ujarnya. 

Namun ia menyangsikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memprioritaskan kasus orang hilang di Indonesia, mengingat saat ini ada dua kubu yang bertentangan, yakni penyokong pemerintahan Jokowi, Koalisi Indonesia Hebat (KIH), dan Koalisi Merah Putih (KMP).

Karena itu pula, menurut Ucok, pengadilan HAM ad hoc tidak pernah terwujud. Sebelumnya DPR dan pemerintah Indonesia mewacanakan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Ia juga ragu bahwa kasus pelanggaran HAM berat ini akan dituntaskan di bawah pemerintahan Jokowi, mengingat latar belakang Jokowi sebagai orang sipil. 

“Karena itu secara pribadi saya yakin dia mau melakukan, tapi tak punya kekuataan, mungkin dia tidak kuat,” kata Ucok. 

Tuntutan pada 4 lembaga 

Lalu apa saja upaya yang sudah dilakukan Paian untuk mencari status hukum anaknya?

Dalam setahun belakangan, ia mengaku secara rutin pergi ke 4 lembaga, antara lain Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri. 

Paian berharap dengan hampir setiap tahun datang ke Watimpres, ia bisa mengingatkan presiden akan janji di masa kampanye. “Watimpres kan dekat dengan presiden. Dia bisa memberi nasihat kepada presiden dan meminta supaya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu diselesaikan,” katanya. 

Di Komnas HAM, dia berhadap lembaga ini bisa mendesak agar tim penyelesaian kasus penghilangan paksa yang diketuai Kejaksaan Agung itu bisa segera bekerja.

Selain Kejaksaan Agung, ada Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian RI. 

Menurutnya, lembaga-lembaga ini harus menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait 13 aktivis yang hilang tersebut.

Rekomendasi tersebut berisi bahwa pemerintah segera membentuk badan ad hoc untuk mencari 13 aktivis yang hilang, merehabilitasi keluarga, dan menandatangani ratifikasi Perjanjian Bangsa-Bangsa tentang penghilangan orang paksa. 

Kemudian di Kementerian Hukum dan HAM ia mengaku bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

“Maksud kedatangan karena Kemenkumham adalah instansi yang memang diminta untuk menyelesaikan kasus ini. Lalu kita paparkan yang kita inginkan,” kata Ucok. 

19 tahun menggantung

Prabowo Subianto saat kampanye Pilpres pada 2014. Foto oleh Adi Weda/EPA

Peristiwa penghilangan dan penculikan paksa periode 1997-1998 terjadi pada masa pemilihan Presiden Republik Indonesia untuk periode 1998-2003.

Lalu pada 1 Oktober 2005 pemerintah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM berat pada peristiwa penghilangan orang secara paksa yang bertugas melakukan penyelidikan pro yustisia berdasarkan Undang-Undang no. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. 

Hasilnya, Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Adapun kesimpulan laporan penyelidikan Komnas HAM, sebagai berikut:

“Individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan karena posisi dan tindakan-tindakan pada tingkat pengendalian dan penanggungjawab komando terdiri dari TNI sebanyak 20 (dua puluh) orang dan Polisi sebanyak 2 (dua) orang, yaitu: Mayjen TNI Prabowo Subianto sekali Danjen Kopassus pada waktu itu (Desember 1995 hingga 20 Maret 1998) bertanggungjawab atau setidak-tidaknya patut mengetahui terjadinya peristiwa penghilangan orang secara paksa terhadap setidak-tidaknya yang dilakukan oleh Tim Mawar.

“Adapun keterlibatan dari yang bersangkutan secara langsung maupun tidak langsung antara lain dalam bentuk pemberian perintah kepada pelaksana operasi yang kemudian membentuk Tim Mawar atau setidak-tidaknya mengetahui dan membiarkan terjadinya tindakan penculikan dan penahanan di Poskotis Cijantung yang dilakukan oleh pasukan yang berada dibawah kendali yang efektif dari yang bersangkutan.”

Selanjutnya, Komnas HAM tertanggal 21 November 2006 menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Agung dan merekomendasikan untuk melakukan penyelidikan.

‘Apa status hukum anak saya?’

Meski sudah 19 tahun memperjuangkan pencarian atas anaknya yang hilang, Paian mengaku tak putus asa. Ia ingin status anaknya jelas. 

“Sampai saat ini, anak saya masih ada di daftar kartu keluarga. Dan hak perdatanya tidak jelas. Apakah dia masih hidup atau sudah meninggal,” aku Paian.  

Pada 2009, ia sempat berbahagia karena DPR sudah memberikan rekomendasi pembentukan tim ad hoc pencarian aktivis yang hilang. Tapi hingga hari, tak ada hasil yang menggembirakan. 

“Sekarang bolanya ada di pemerintah. Pemerintah harus segera bekerja,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!