Rio Capella ajukan praperadilan lawan KPK

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Rio Capella ajukan praperadilan lawan KPK
KPK siap hadapi Rio Capella di praperadilan nanti

JAKARTA, Indonesia — Tersangka kasus dugaan perkara suap dana bantuan sosial Sumatera Utara Patrice Rio Capella mengajukan praperadilan melawan putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Oktober.

“Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan, sudah daftar kemarin (Senin),” ujar kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail pada wartawan di gedung KPK, Selasa.

Apa alasannya? 

Maqdir menilai perkara yang disangkakan kepada Patrice tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK.

“Jadi begini, kalau memang betul ada perbuatan pidana korupsi, ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di UU KPK, mengenai harus adanya keresahan masyarakat sebelum ditetapkan tersangka dan ada pula kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Ini tidak ada,” kata Maqdir. 

Selain itu, ia juga menuturkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK terkait perkara Rio, tidak dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.

“Kami sampaikan bahwa ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot (Pujo Nugroho) dan Rio. Padahal ketentuan undang-undang itu, penerima dan pemberi uang harusnya pada pasal yang sama. Pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 dan penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain,” kata Maqdir.

Selanjutnya, ia juga menduga penetapan Rio sebagai tersangka perkara suap digunakan pihak tertentu untuk keperluan lain.

Oleh karena itu, upaya pengajuan praperadilan kemudian dipilih Patrice agar mendapatkan keadilan, kata Maqdir.

Sebelumnya, KPK menetapkan politisi Nasional Demokrat (Nasdem) ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara pada 15 Oktober. 

Rio ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. 

Rio dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apa perannya?

“GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima,” kata Maqdir.

Menanggapi praperadilan yang diajukan Rio, pimpinan KPK mengatakan lembaga antirasuah tersebut siap menghadapinya.

“Sebaiknya panggilan pemeriksaan ini tidak terkait dengan pengajuan praperadilan, tapi KPK menghargai pemberitahuan ini,” kata Pelaksana Yugas KPK Indriyanto Senoadji. 

Apabila ada praperadilan, kata Indriyanto, KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan praperadilan.

“Kami selalu siap menghadapi ini semua,” katanya. —Dengan laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!