Philippine economy

Waspada! 54 jamu pegel linu sampai obat kuat dicampur bahan kimia

Irham Duilah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Waspada! 54 jamu pegel linu sampai obat kuat dicampur bahan kimia
BPOM tak menampik produk-produk obat tradisional ilegal masih beredar di masyarakat.

JAKARTA, Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sedikitnya 54 produk jamu atau obat tradisional mengandung bahan kimia beredar di pasaran. Dari jumlah itu, 47 produk di antaranya tak memiliki izin edar alias ilegal.

Sebagian besar obat tradisional tersebut adalah jamu asam urat, pelangsing tubuh dan obat kuat. Produk obat tradisional itu dicampur dengan zat penghilang rasa sakit dan antirematik seperti Parasetamol dan Fenilbutazon.

“Efeknya, jika produk ini dikonsumsi secara rutin akan menyebabkan mual, muntah, ruam kulit. Jangka panjangnya, bisa terjadi penimbunan cairan, pendarahan lambung, reaksi hipersensitivitas, hepatitis, kerusakan hati, gagal ginjal, dan anemia,” kata Kepala BPOM Roy A. Sparringa di Jakarta, Senin, 30 November 2015.

Selain itu, BPOM juga menarik 30 produk kosmetik yang mengandung bahan kimia beracun, seperti kandungan bahan pewarna berbahaya dan logam merkuri. Produk kosmetik beracun tersebut didominasi jenis rias wajah, rias mata, perawatan kulit dan pewarna rambut.

KOSMETIK MAUT. Sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, 30 November 2015. Foto oleh Irham/Rappler.com

“Kami sudah mengeluarkan perintah agar produsen mau pun importir untuuk menarik semua produk dari pasar,” lanjut Roy.

Kenapa produk ini masih ditemukan di pasaran? Roy menjawab, permintaan masyarakat terhadap jamu berjargon ‘cespleng’ (berkhasiat langsung) cukup tinggi.

Produk mengandung bahan kimia obat ini jika digunakan tiap hari risikonya cukup fatal, yaitu gagal ginjal. “Sekarang banyak orang masih muda sudah gagal ginjal. Ini perlu diwaspadai,” katanya.

Sepanjang 2015, BPOM telah memusnahkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat senilai Rp 75,7 miliar. Sementara bahan baku obat tradisional illegal yang dimusnahkan senilai Rp 63,55 miliar.

Dalam dua tahun terakhir, sebanyak 115 kasus peredaran obat tradisional yang dicampur bahan kimia telah diungkap dan masuk ke proses pengadilan. 

Apakah Anda pernah keracunan setelah mengkonsumsi obat tradisional? Bisa jadi, itu karena ada kandungan kimia dalam obat tersebut.—Rappler.com

Baca Juga: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!