SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Muhammad Prio Santoso (25) pelaku pembunuhan Dedeuh Alfi alias Tata Chubby divonis 16 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 18 tahun penjara.
Kenapa vonis ini lebih ringan?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan dua pasal dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Prio. Pertama, hakim menggugurkan pasal 339 KUHP. Hakim menganggap Prio tak bersalah dalam pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.
Kedua, hakim juga mengugurkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan seperti halnya dituduh oleh jaksa.
“Pengadilan membebaskan terdakwa dari Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Hakim Ketua Nelson Sianturi saat membacakan putusan terhadap Prio, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 November 2015.
Majelis Hakim menilai dari fakta persidangan, dua pasal dakwaan terhadap Prio tidak terpenuhi. Hakim menyimpulkan Prio tidak melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan perbuatan.
“Tidak ada hubungan relevansi antara pembunuhan dan tindakan pengambilan barang korban yang dilakukan Prio sehingga Pasal 339 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak terpenuhi,” tambahnya.
Prio melakukan pencurian barang milik korban seperti empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp 2,8 juta.
Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Kasusnya santar dibicarakan dalam jagat media sosial karena korban cukup aktif di twitter.—Rappler.com
Baca Juga:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.