Polisi tetapkan dua mahasiswa Papua sebagai tersangka, apa pelanggarannya?

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi tetapkan dua mahasiswa Papua sebagai tersangka, apa pelanggarannya?

ANTARA FOTO

Enos dan Eli dituduh melakukan pengeroyokan oleh polisi, tapi tim LBH menuding balik polisi sengaja mencegat keduanya agar tak berpartisipasi dalam aksi di Bundaran HI

JAKARTA, Indonesia—Dua pemuda asal Papua yang berpartisipasi dalam demo kebebasan berkespresi di Bundara Hotel Indonesia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. 

Keduanya adalah Enos dan Eli, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surya Tengerang yang merupakan warga asli Papua.

“Mereka sudah tersangka dan dijerat pasal pengeroyokan,” kata Veronica Koman dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta kepada Rappler, Selasa, 2 Desember.

Bukan hanya pasal pengeroyokan, Enos dan Eli juga dituduh melakukan perlawanan kepada penguasa, dan penganiayaan. 

Apa saja detail tuduhan polisi pada Enos dan Eli? Veronica menjelaskan pasal-pasal yang menjerat mereka. Antara lain: 

Pasal 170 KUHP

Pasal ini lebih dikenal dengan pasal pengeroyokan. Bunyinya, “Barang siapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” 

Pasal 160 KUHP  

Pasal penghasutan yang berbunyi, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.” 

Pasal 212 KUHP

Pasal ancaman kekerasan pada pejabat yang berbunyi, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 

Pasal 351

Pasal penganiayaan yang berbunyi, “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” 

Polisi: dua alat bukti sudah cukup

DIPERIKSA. Enos, mahasiswa asal Papua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pasca demo di Bundaran Hotel Indonesia, Selasa, 1 Desember 2015. Foto oleh tim Papua adalah Kita/Rappler

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Eko Hadi Santoso seperti dikutip dari media mengklaim sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Bukti tersebut antara lain hasil visum dan keterangan saksi pelapor.  

Salah satu buktinya dari keterangan Kanit Intel Polsek Kelapa Dua, Habib yang menjadi korban pemukulan.

Kedua tersangka dituduh menyerang saat hendak dimintai kartu identitas dan ditanya tujuannya beramai-ramai pergi menggunakan dua mobil angkutan umum. 

Pemukulan dan pengeroyokan itu terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-15807 di Jalan raya Gading Serpong kav 4/1 Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, pukul 06:00 Selasa pagi, 1 Desember. 

Ketika itu kedua tersangka dan 20 rekannya menyewa 2 angkutan umum dan hendak menuju Jakarta dari Tangerang. Mereka ingin ikut merayakan hari kebebasan berekspresi di Bundaran Hotel Indonesia.

Ketika kendaraan yang mereka tumpangi mengisi bensin di SPBU, dua polisi datang dan menanyai tujuan mereka. Saat itulah terjadi keributan lantaran kedua polisi sempat meminta rombongan mahasiswa itu memutar balik.

Penetapan tersangka Enos dan Eli bermuatan politis 

TERSANGKA. Veronica Koman, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendampingi mahasiswa Papua yang jadi tersangka, Selasa, 1 Desember 2015. Foto oleh tim Papua adalah Kita/Rappler

Benarkah Enos dan Eli melakukan serangkaian perlawanan dan penganiayaan? “Mereka itu memang secara teknis ada. Tapi ini politis,” kata Veronica. 

Sebab Enos dan Eli saat itu belum sampai di lokasi demo di Bundaran HI. “Mereka itu mau aksi on the way dari Tangerang kemudian dihadang. Polisi yang tidak memakai baju seragam berusaha menghadang,” katanya. 

“Ini jangan dilihat secara sepotong,” katanya lagi. Insiden pembubaran demonstrasi masyarakat Papua di Bundaran HI harus dilihat secara utuh, mulai dari penghadangan hingga penangkapan. 

Menurut Veronica, polisi sudah mengetahui gerakan masyarakat Papua ini, yakni bergerak dari 9 titik berbeda di Jakarta dan kota lainnya, menuju Bundaran HI. 

“Sembilan titik itu semua dihadang oleh polisi. Polisi settingnya enggak mau aksi ini jadi,” katanya. 

Enos dan Eli contohnya, mereka dihadang di Senayan sebelum masuk ke Bundaran HI. 

Hingga saat ini keduanya masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Selanjutnya keduanya, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti tidak akan ditahan karena ada jaminan dari LBH Jakarta. “Selama ada jaminan LBH, kami tidak akan tahan,” kata Krishna. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!