SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia—Totok Ary Prabowo, bekas Bupati Temanggung yang menjadi terpidana kasus korupsi dana bantuan pendidikan dipulangkan ke tanah air pada Jumat malam, 11 Desember. Ia diperkirakan sudah sampai di tanah air.
Ia ditangkap kepolisian di Phnom Penh, Kamboja, Selasa kemarin, 8 Desember sekitar pukul 17:00 waktu setempat. Pria kelahiran Semarang itu diketahui bersembunyi selama lima tahun sejak 2011 di Kamboja.
Berdasar keterangan tertulis dari juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, yang diterima Rappler pada Jumat malam, Totok akan diserahkan kepada kejaksaan dan kepolisian RI.
“Selama menjadi buronan, Totok menggunakan paspor palsu dengan nama Eddi Solihin. Sementara, yang bersangkutan sudah divonis tujuh tahun penjara di Indonesia karena terkait kasus korupsi,” ujar Arrmanatha.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Pitono Purnomo yang ikut mendampingi pemulangan Totok dan dihubungi melalui pesan pendek mengatakan, selama bersembunyi di sana, Totok selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya.
“Dia juga berpindah-pindah dari satu pemondokan ke pemondokan yang lain. Beberapa kota yang pernah ditinggali antara lain Sihanoukville, Battambang, dan Phnom Penh. Nomor ponselnya pun kerap berganti,” papar Pitono.
Akibat kerap berpindah-pindah, Totok beberapa kali lolos dari penyergapan polisi setempat. Penangkapan Totok ini, kata Pitono, setelah operasi gabungan antara kepolisian Kamboja dengan KBRI Phnom Penh, jaksa eksekutor, kepolisian RI dan Badan Intelijen.
Totok diketahui menjabat sebagai Bupati Temanggung pada periode 2003-2006. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan pendidikan putra-putri anggota DPRD tahun 2004 lalu.
Alih-alih digunakan sesuai peruntukannya, dana senilai Rp 1,8 miliar itu malah dibagi-bagikan kepada 43 anggota DPRD saat itu. Setiap anggota DPRD menerima dana senilai Rp 40 juta.
Totok kemudian menghilang sejak 2010. Pengadilan Negeri Temanggung mengadilinya tanpa kehadirannya (absentia).
Selain divonis tujuh tahun penjara, Totok turut dikenai denda Rp 300 juta atau pengganti enam bulan kurungan. Pengadilan juga mewajibkan Totok membayar uang pengganti senilai Rp 2,8 miliar. —Rappler.com
BACA JUGA
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.