Diduga langgar UU ITE dan UU Pornografi, Bareskrim tangkap pemilik akun Twitter @ypaonganan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Diduga langgar UU ITE dan UU Pornografi, Bareskrim tangkap pemilik akun Twitter @ypaonganan

SANJEEV GUPTA

Aktivis pertanyakan prosedural penahanan Yulian Paonganan

JAKARTA, Indonesia — Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menangkap pemilik akun Twitter @ypaonganan, Kamis, 17 Desember, setelah diduga menyebar tulisan mengandung pornografi yang melibatkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Tim penyidik dari Subdirektorat cyber crime Bareskrim menjemput paksa Yulian Paonganan, pemilik akun @ypaonganan, pada Kamis pagi dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

“Betul, tadi pagi-pagi sekali, pukul 5:45 WIB, dia kami jemput paksa dari daerah Kampung Rambutan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito kepada Rappler, Kamis

Menurut Bambang, Yulian diduga melanggar Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi Transaksi Elektronik.

“Dia menyebar tulisan porno melalui media sosial,” kata Bambang.

Perbuatan yang dianggap melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). 

Apa konten yang menyebabkan Yulian dijemput oleh polisi? 

Menurut catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Yulian dilaporkan oleh pihak yang tak disebutkan namanya atas dugaan perkara pornografi dan SARA melalui media elektronik. 

Selain dijerat dengan UU ITE, Yulian juga dilaporkan dengan pasal pornografi. 

Kedua pasal itu dipakai karena konten yang disebar oleh Yulian dinilai bermuatan pornografi, yakni foto Jokowi duduk bersama artis Nikita Mirzani dengan tagar #PapaMintaLonte.

Dalam foto tersebut, Nikita tampak mengenakan celana minim. Yang membuat foto dan isi twit tersebut kontroversial adalah pemberitaan baru-baru ini di mana seorang artis dengan inisial NM — yang diduga Nikita Mirzani — ditangkap polisi atas tuduhan prostitusi online.

Foto tersebut bukan rekayasa, tapi diambil pada 2012 saat Jokowi — ketika itu masih menjadi calon Gubernur DKI Jakarta — menghadiri pemutaran perdana film Brandal Ciliwung di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dibintangi Nikita.

Akun Twitter @NikitaMirzani juga sempat mengunggah foto tersebut pada saat itu.

Safenet pertanyakan prosedural penahanan Yulian 

Pegiat Safenet, Damar Januarto, mencatat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh polisi terkait penahanan Yulian.

Pertama, pasal ITE yang digunakan untuk menjerat Yulian. “Ini agak tidak cocok karena harus delik aduan oleh orang yang merasa diragukan,” kata Damar pada Rappler, Kamis.

Dalam hal ini, Jokowi adalah pihak yang dirugikan oleh Yulian. Tapi pelapor Yulian belum diketahui hingga hari ini. 

Soal pasal pornografi, Damar juga menilainya tak sesuai. “Kalau dilihat, itu tidak ada unsur pornografinya,” katanya. 

Kedua, soal penahanan yang menurut Damar, unsur subyektif harus dipenuhi. “Apakah tersangka berniat melarikan diri, meninggalkan barang bukti?” katanya. 

Penahanan juga harus disertakan surat dari Pengadilan Negeri. “Kalau tidak ada surat itu, yang terjadi kami sebut kesewenang-wenangan,” katanya. 

Ketiga, kata Damar, penjeratan atas Yulian ini menunjukkan bahwa ada itikad dari pihak tertentu yang ingin mempertahankan pasal karet di ITE untuk menjerat orang-orang yang mereka benci. —Rappler.com

 BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!