REI: Orang asing boleh miliki hak pakai rumah, pasar baru di sektor properti akan terbuka

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

REI: Orang asing boleh miliki hak pakai rumah, pasar baru di sektor properti akan terbuka

EPA

Meski demikian, para pengembang belum akan dengan serta merta merasakan dampak positif dari situasi ini

JAKARTA, Indonesia — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

PP ini akan memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia untuk memiliki hak pakai rumah tinggal atau hunian di Tanah Air. Hak tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris yang mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Real Estate Indonesia (REI) percaya bahwa kebijakan ini akan membuka pasar baru bagi para pengembang properti di Indonesia. 

“Ini membuka kesempatan adanya market baru. Pasar-pasar baru akan terbuka,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat REI, Arthur Batubara kepada Rappler, Rabu, 13 Januari. 

Meski demikian menurut Arthur, para pengembang belum akan dengan serta merta merasakan dampak positif dari situasi ini.

“Masih perlu waktu. Karena peraturannya baru berlaku, para pengembang yang ada belum memiliki produk yang siap untuk market baru ini. Kita juga masih harus mengedukasi pasar lokal.

Setelah itu semua dan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar baru ini mulai tersedia, baru kita bisa (mengambil keuntungan dari terbukanya pasar baru),” ujarnya. Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!