5 pelanggaran dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

5 pelanggaran dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta

ANTARA FOTO

Keputusan baru akan dirilis oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 31 Mei. Para aktivis optimistis PTUN akan mencabut SK Gubernur DKI soal proyek reklamasi.

JAKARTA, Indonesia – Aktivis yang menentang kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta optimistis memenangkan gugatan terhadap izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Setelah hampir 9 bulan melalui proses persidangan, pada tanggal 31 Mei Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memutuskan apakah surat keputusan yang dikeluarkan gubernur DKI Jakarta dicabut atau tidak.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea mengatakan optimistis akan memenangkan gugatan ini.

“Terlihat jelas adanya berbagai pelanggaran kewenangan, prosedur, dan substansi. Maka seharusnya putusan yaitu mencabut,” kata dia melalui siaran pers yang diterima Rappler pada Minggu, 22 Mei.

Ada lima alasan yang disampaikan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta:

1. Pelaksanaan yang koruptif

Pelaksanaan reklamasi Pulau G, yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land ini diwarnai tindak korupsi. Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, diketahui menyerahkan uang suap untuk Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohammad Sanusi pada akhir Maret lalu.

Uang tersebut diduga sebagai pemulus pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi 17 pulau reklamasi yang saat itu tengah dibahas. “Kejadian ini menunjukkan proyek reklamasi Pulau G dilakukan dengan itikad buruk,” kata Tigor.

2. Pelanggaran administratif

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menemukan beberapa pelanggaran terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pulau G. Pertama, tidak dijelaskan dari mana sumber material pasir untuk reklamasi didapatkan. Sumber air bersih untuk penduduk atau bangunan yang kelak akan didirikan juga masih belum jelas.

“Kalau dibiarkan, pasti akan membahayakan lingkungan sekitar, juga berdampak pada nelayan dan masyarakat pesisir,” kata dia.

3. Pelanggaran prosedural

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Padahal, berdasarkan UU 27 tahun 2007, harus didasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

“Seharusnya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G tidak dapat diterbitkan. Karena sampai saat ini Provinsi DKI Jakarta belum memiliki RZWP3K,” kata dia.

4. Tidak transparan

Pelaksanaan reklamasi tidak sah karena dilakukan secara tidak transparan dan partisipatif. Hal ini disampaikan oleh para nelayan, yang tak pernah merasa diajak bicara terkait persetujuan maupun pemahaman mereka. Diskusi atau musyawarah, merupakan hal yang wajib berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5. Memperburuk sedimentasi

Salah satu saksi ahli, Alan Koropitan, mengatakan keberadaan reklamasi Jakarta akan membuat sedimentasi di Teluk Jakarta menjadi semakin parah atau 50 sentimeter per tahun. Keberadaan 17 pulau ini juga akan menghambat aliran dari 13 sungai yang mengalir ke Teluk Jakarta.

Arus laut juga akan berubah, sehingga logam berat yang sudah mengotori Teluk Jakarta sejak tahun 1970, juga tak akan tercuci secara alamiah.

“Teluk Jakarta akan menjadi comberan berisikan limbah mengandung logam berat,” ujar Alan.

Bukti-bukti ini, menurut Tigor, sudah cukup kuat untuk meyakinkan hakim supaya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DKI Jakarta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap, majelis hakim yang terhormat secara tegas mencaput SK pelaksanaan reklamasi,” kata dia. -Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!