Pukul siswa yang tidak ikut salat, guru dihukum percobaan 6 bulan

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pukul siswa yang tidak ikut salat, guru dihukum percobaan 6 bulan
Menurut majelis hakim, guru seharusnya memberikan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain, sesuai UU Perlindungan Anak.

 

SIDOARJO, Indonesia – Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya memvonis bersalah Muhammad Samhudi, seorang guru matematika SLTP Raden Rahmat Sidoarjo, dan menghukumnya tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. 

Majelis hakim yang dipimpin Riny Sasulih mengatakan Samhudi terbukti melakukan tindak kekerasan anak  

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu terdakwa dihukum penjara selama tiga bulan. Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun jika selama enam bulan (ke depan) terdakwa melakukan tindakan pidana lagi, maka akan ada pertimbangan majelis,” kata Riny saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo, 4 Agustus 2016.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Samanhudi yang memukul siswanya karena tidak mengikuti kegiatan sholat dhuha di sekolah dianggap bertentangan dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pasal 9 ayat 1a menyatakan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di  satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain.

Atas vonis ini, baik pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan enam bulan hukuman penjara untuk terdakwa. 

“Saya pribadi menilai putusan ini sudah yang terbaik. Namun karena ada organisasi profesi guru yang mengawal kasus ini, maka sikap atas putusan ini harus dibicarakan kembali,” kata Priyo Utomo, salah satu penasihat hukum Samhudi.

Kasus ini bermula pada 3 Februari lalu. Saat itu dua orang siswa SMP Raden Rahmat dengan inisial SS dan IM diketahui tidak mengikuti salat dhuha yang diadakan oleh sekolah.

Kegiatan salat dhuha ini adalah kegiatan wajib yang harus diikuti oleh seluruh siswa SMP Raden Rahmat Sidoarjo.

SS dan IM pun kemudian dipanggil oleh Samhudi. Saat menemui Samhudi itu, pengakuan SS, dia  disuruh membuka baju dan mengalungkan sepatu di lehernya. Tak hanya itu, Samhudi kemudian memukul bahu SS dengan telapak sebanyak dua kali dan mencubit lengan SS.

Kejadian ini baru diketahui orangtua SS pada 7 Fabruari 2016. Sehabis mandi, orangtua SS, Yuni Kurniawan, mengetahui ada bekas luka memar di bahu. SS kemudian mengaku jika telah dipukul oleh Samhudi pada 3 Februari lalu. Orangtua SS melaporkan kasus ini ke polisi. Hasil visum menyatakan memang ada luka memar meski SS tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

Meski sudah ada hasil visum, selama persidangan Samhudi membantah telah memukul SS. Bantahan Samhudi juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim yang memberatkan.
 
Pihak sekolah SMP Raden Rahmat pun sebenarnya tidak tinggal diam atas kasus ini. Melalui kepala sekolahnya, mereka mengusahakan jalan damai. Namun orangtua SS mengatakan tak ada masalah dengan pihak sekolah tetapi Samhudi karena kejadian kekerasan terhadap anak mereka itu sudah yang kedua kalinya.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidoarjo juga melakukan sidang kode etik terhadap Samhudi. Hasil sidang kode etik PGRI Sidoarjo menyatakan tak ada pelanggaran etik oleh Samhudi.

“Kasus ini harus menjadi bahan pelajaran bagi guru-guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Mereka tetap harus memperhatikan kode etik guru, jangan sampai melakukan kekerasan dan menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan,” kata Suprapto, Ketua PGRI Sidoarjo usai sidang. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!