Kebakaran hutan dan lahan kembali mengancam Kalbar

Slamet Ardiansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kebakaran hutan dan lahan kembali mengancam Kalbar
Kepolisian belum menemukan pelaku kebakaran hutan dan lahan dari korporasi

PONTIANAK, Indonesia – Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan menyelimuti Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Landak, Bengkayang, dan Sanggau beberapa minggu terakhir seiring dengan semakin banyaknya titik api.

 

Berdasarkan catatan satelit NOAA, Kalimantan Barat mempunyai 56 titik api atau hotspots pada 10 Agustus, dengan Kabupaten Sanggau memiliki titik api terbanyak, yaitu17 hotspots, kata  Dasmian Sulvian, staf BMKG Supadio di Pontianak.

“Hingga saat ini, Kabupaten Sanggau mempunyai titik api terbanyak yakni 17, diikuti oleh Kapuas Hulu 10, Kabupaten Melawi 9, Kabupaten Sintang 8, Kabupaten Landak 7, Kabupaten Ketapang 4, dan Bengkayang 1. Ini pantauan kita pada 10 Agustus yang lalu,” kata Dasmian kepata Rappler.

Menurut Dasmian, jika dibandingkan dengan kondisi Karhutla pada musim kemarau tahun 2015 silam, data hotspots di Kalbar saat ini masih tergolong rendah. Pada tanggal 25 September 2015, misalnya, Kalimantan Barat mempunyai 260 titik panas, menurut pantauan satelit Badan Nasional Penanggulangan Bencana,

Dalam rangka mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tim pemadam kebakaran gabungan dari Manggala Agni, BPKS, dan BPBD termasuk dari unsur TNI dan Polri, telah bekerja sama memadamkan kebakaran hutan dan lahan hingga malam hari.

Tidak hanya itu, di beberapa tempat, anggota Polri dan TNI melakukan patroli hingga ke dusun-dusun untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya karhutla, termasuk undang-undang yang dilanggar dan ancaman hukuman penjara dan denda, dan dampak kesehatan dari asap kebakaran.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bekerjasama dengan Program Pembangunan PBB (UNDP), juga memberi pelatihan dasar menangani Karhutla di 75 desa dan pelatihan tenaga sukarela pemadam Karhutla di Kalbar.

Sementara itu, dalam menghadapi musim kemarau ini, Gubernur Cornelis telah meminta kepada para bupati dan walikota serta instansi terkait, termasuk TNI dan Polri se-Kalbar, untuk melaksanakan secara optimal Inpres No. 11, 2015.

Gubernur Kalbar juga meminta semua pihak untuk bersinergi dalam pencegahan Karhutla, khususnya kepada perusahaan perkebunan.

“Saya sudah dari dulu meminta kepada perusahaan sawit agar bisa membuat embung, atau kanal yang bisa menampung air, bahkan saya juga sudah buat surat edaran, supaya ketika ada kebakaran bisa segera diatasi,” kata Cornelis.

Cornelis juga berharap pemerintah kabupaten dan kota lebih proaktif dalam mendukung pencegahan Karhutla karena selama ini hanya kepolisian dan TNI yang berperan aktif.

“Sudah seharusnya di setiap daerah dibentuk posko, agar jika ada kebakaran lahan bisa segera ditanggulangi, jangan hanya mengandalkan TNI dan Polri. Memang selama ini TNI dan Polri diperbantukan terus, tapi kalau tidak, maka masyarakatlah yang harus proaktif dalam mencegahnya,” kata Cornelis.

 

 

Kasus kebakaran di Kalbar

Sementara itu, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengatakan telah memeriksa 145 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) perorangan sejak Januari 2016 dan menetapkan 3 orang tersangka.

 

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW, dua kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ditangani oleh Polresta Pontianak dan satu oleh Polresta Sanggau. Satu kasus lagi terpaksa dihentikan karena kurang bukti.

 

Polri dan TNI juga berhasil memadamkan kebakaran di 371,95 hektar lahan sejak Januari 2016.

“Dalam menangani pelaku Karhutla, kita tetap proses, baik kasus individu maupun korporasi. Hanya saja jajaran Polda Kalbar belum menemukan pelaku Karhutla dari pihak korporasi. Jika ada, polisi tetap bertindak profesional,” katanya. – Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!