Diberhentikan sebagai Ketua, Irman Gusman masih tetap anggota DPD

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Diberhentikan sebagai Ketua, Irman Gusman masih tetap anggota DPD

ANTARA FOTO

Keputusan penentuan pengganti Irman akan disampaikan melalui rapat paripurna pada Selasa, 20 September

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai ketua lembaga tersebut, pada Senin malam, 19 September. Kendati begitu, Irman tetap tercatat sebagai anggota DPD. 

Statusnya sebagai anggota DPD baru lepas, jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan. 

“Mengenai masalah keanggotaannya di DPD, kami belum membahas sampai di sana, karena hal tersebut akan terkait dengan peradilan tindak pidana yang dia lakukan,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatawa ketika memberikan keterangan pers usai sebelumnya digelar sidang pleno pukul 19:00 WIB.

Fatwa menjelaskan yang diurusi oleh pihak BK hanya mengurusi pelanggaran etik yang telah dilakukan Irman. 

“Pelanggaran etik yang sudah dilakukan sangat jelas yakni menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta menciderai nama lembaga DPD yang terhormat,” kata dia lagi. 

Namun, Fatwa meminta kepada publik agar tidak menghakimi institusi tempat dia bekerja. Sebab, apa yang dilakukan oleh Irman tidak mencerminkan lembaga DPD. Dia memohon agar publik bisa menilai peristiwa ini secara objektif dan adil. 

Fatwa juga menjelaskan keputusan pemberhentian Irman itu, tidak perlu lagi dilampirkan surat keterangan tersangka yang diteken oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, melalui informasi yang disampaikan melalui Sekjen DPD, pihak keluarga telah menerima surat penahanan Irman dengan status sebagai tersangka. 

Lalu, siapa yang akan menggantikan posisi Irman? Menurut Wakil Ketua BK DPD, Lalu Suhaimi Ismy hal itu bisa saja ikut dibahas dalam rapat paripurna yang dimulai pada Selasa pagi, 20 September. Karena Irman berasal dari daerah pemilihan Indonesia bagian barat, maka para senator dari wilayah tersebut akan bermusyawarah untuk memunculkan satu nama. 

“Sesuai dengan aturan, nama kandidat tidak boleh diusulkan dari Indonesia di bagian tengah atau timur. Tetapi, tidak harus juga kandidat dari Sumbar. Siapa saja yang disepakati oleh area tersebut,” ujar Suhaimi yang ditemui di ruang pleno DPD. 

Sementara, terkait dengan alasan pemberhentian, Suhaimi menjelaskan sebenarnya DPD menanti surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Irman, namun hingga sidang pleno digelar, dokumen itu tidak ada. 

“Oleh sebab itu BK mengambil keputusan agar tidak berlarut-larut,” tutur dia. 

Keputusan pemberhentian Irman dilandasi pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah melanggar etika dan tata tertib DPD RI, yakni pasal 52 huruf c, yang berbunyi, “Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika menjadi tersangka kasus pidana”.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Irman dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari pekan lalu, 17 September, di kediamannya di Jakarta Selatan. Irman tertangkap bersama pengusaha dalam kasus suap impor gula.

Dalam OTT tersebut KPK menemukan barang bukti sejumlah Rp100 juta. Penangkapan ini merupakan kasus pertama yang melibatkan DPD, yang selama ini jauh dari persepsi korup. 

Pertama kali terlibat kasus korupsi, yang tertangkap pun ketua DPD tersebut. Status Irman kini sudah menjadi tersangka. —Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!