Polisi: Pengunggah konten porno ke videotron akan dijerat UU ITE

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi: Pengunggah konten porno ke videotron akan dijerat UU ITE
'Karena ada unsur pornografi yang masuk dalam UU ITE, akan kita jerat pengunggah dengan pasal di UU ITE,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono

JAKARTA, Indonesia — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan kejadian penayangan video porno di videotron light-emitting diode (LED) di Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, kepada polisi. Namun hingga kini belum diketahui apakah penayangan itu sebagai perbuatan disengaja atau tidak.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, sistem videotron di Jakarta masih dioperasikan menggunakan cara manual sehingga bisa dengan mudah untuk diganti kontennya. 

“Itu kan sistem manual, bisa jadi ada yang colokin videonya di USB. Itu sederhana, tinggal colok USB. Saya enggak tahu apakah sabotase, itu polisi yang selidiki,” kata Ahok seperti dikutip BeritaJakarta.com.

(BACA: Tayangan porno di videotron Jakarta Selatan hebohkan media sosial)

Sementara itu, Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus konten porno di videotron. Sepuluh orang saksi sudah dimintai keterangan. Untuk memastikan hasil penyelidikan, tengah dilakukan digital forensik.

“Delapan di antaranya admin kantor PT TAJ, dua saksi saat kejadian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, pada Sabtu, 1 Oktober.

PT TAJ yang dimaksud merupakan PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang bertanggung jawab terhadap videotron di Jalan Prapanca tersebut.

Awi mengatakan konten porno di videotron tergolong pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Pemprov sudah mengadukan dan karena ada unsur pornografi yang masuk dalam UU ITE, akan kita jerat pengunggah dengan pasal di UU ITE,” kata Awi kepada media.

Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga telah memeriksa dan membawa barang-barang milik kantor berupa 6 CPU dan 8 ponsel milik operator atau admin kantor.

Ia mengatakan, dari hasil digital forensik nantinya akan membuktikan fakta hukum siapa yang mengunggah video porno ke layar videotron tersebut. Menurutnya sangat tidak mungkin seorang operator tidak mengetahui sistem transmisi ketika mengunggah video hingga masuk konten iklan.

“Kami baru mendapatkan satu alat bukti berupa keterangan saksi-saksi. Jika sudah ada hasil digital forensik atau keterangan ahli ciber maka tersangka dapat kami tetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah videotron di Jalan Prapanca menarik perhatian publik pada Jumat sore, 30 September, ketika menayangkan adegan porno. Videotron itu menampilkan seorang perempuan Asia yang tengah melakukan adegan oral seks.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!