Nota pembelaan kuasa hukum Jessica dilanjutkan hari ini

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Nota pembelaan kuasa hukum Jessica dilanjutkan hari ini
Nota pembelaan kuasa hukum Jessica setebal 4.000 halaman.

JAKARTA, Indonesia – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2016.

Agenda sidang masih mendengarkan nota pembelaan kuasa hukum Jessica. Seharusnya pembacaan nota pembelaan kuasa hukum Jessica dibacakan kemarin, Rabu 12 Oktober 2016.

Namun Ketua Majelis Hakim Kisworo memutuskan pembacaan nota pembelaan dilanjutkan besok, yakni Kamis 13 Oktober, karena saat itu malam sudah larut dan Jessica mengalami kelelahan.

Sehingga sidang hari ini hanya melanjutkan pembacaan nota pembelaan kuasa hukum Jessica yang sempat tertunda.

Tuduhan jaksa tidak berdasar 

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan menilai dakwaan jaksa bahwa Jessica membunuh Mirna dengan cara menaburkan siandia ke dalam kopi tidak berdasar. 

Sebab tidak ditemukan racun sianida di dalam tubuh Mirna. “Hasil pemeriksaan laboratorium forensik justru membuktikan tidak ada racun sianida di dalam tubuh korban,” kata Otto.

Otto juga menyebut jaksa tidak bisa membuktikan bahwa Jessica memiliki atau menyimpan sianida. Selain itu Jessica juga tidak pernah menyentuh apalagi memindahkan gelas berisi es kopi milik Mirna. Buktinya, kata Otto, tidak ditemukan sidik jari Jessica pada gelas tersebut.

“Mengapa tidak pernah ditemukan sidik jari, jawabannya sederhana, karena terdakwa memang tidak pernah memegang gelas. Kalau terdakwa menyentuh gelas dan sedotan, seharusnya dan pasti terdapat sidik jari terdakwa pada gelas dan sedotan,” kata Otto.

Otto juga mengatakan tidak ada seorang pun saksi yang melihat Jessica menuangkan siandia ke dalam gelas berisi es kopi Vietnam saat menunggu Mirna di Kafe Olivier. Jessica, kata Otto, tidak terbukti bersalah dan tidak melakukan pidana pembunuhan berencana. Karena itu ia meminta Jessica dibebaskan dari segala dakwaan. 

“Karena Jessica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.”

Tidak direncanakan

Otto juga menyoroti kesimpulan jaksa yang menganggap Jessica telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan racun sianida. Menurutnya, jika Jessica memang berencana membunuh Mirna dengan sianida, maka Jessica harus mencari atau membeli dulu racun sianida tersebut.

“Bila dikaitkan dengan cara pembunuhan harus dipikirkan terlebih dahulu, maka berarti harus ditemukan kegiatan mencari atau menyediakan racun tersebut,” ujar Otto. “Kalau tidak dapat dibuktikan kegiatan mencari atau menyediakan racun sianida, maka tentu tidak ada pembunuhan yang direncanakan.” 

Otto mengatakan tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang menjelaskan bahwa Jessica sudah menyiapkan terlebih dahulu racun sianida. “Dan ternyata tak satu pun saksi dan alat bukti lainnya yang menerangkan bahwa terdakwa Jessica telah mencari, menyimpan, atau pun mempersiapkan racun sianida,” kata Otto.

Sidang replik digelar Senin pekan depan

Jaksa penuntut umum akan menjawab nota pembelaan kuasa hukum Jessica pada sidang replik yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 17 Oktober 2016. 

“Kami akan mengajukan replik, Yang Mulia. Kalaupun Senin, mohon diperkenankan (sidang digelar) siang,” kata salah satu jaksa penuntut umum Ardito Muwardi seusai sidang pada Kamis, 13 Oktober. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

 

 

 

 

 

  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!