Kasus pemukulan seorang perempuan jadi viral di Twitter

Nadia Vetta Hamid

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus pemukulan seorang perempuan jadi viral di Twitter
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pancoran dan terancam hukuman penjara 5 tahun

JAKARTA, Indonesia – Seorang pemilik akun twitter @even04, Even Kurniawan, melaporkan terjadinya tindak kekerasan terhadap sahabat perempuannya yang berinisial S. Even mengunggah foto S dengan kondisi wajah yang babak belur di lini masanya. 

Menurut Even kepada Rappler yang menghubunginya melalui pesan pendek pada Jumat malam, 21 Oktober, S babak belur setelah dianiaya oleh mantan kekasihnya yang bernisial JFJ. Saat ini S berada di rumah sakit untuk menjalani operasi hidungnya yang patah. Baik S dan JFJ sama-sama berusia 25 tahun.

Menurut Even, kejadian bermula pada Kamis malam, 20 Oktober, ketika S ingin memutuskan hubungannya dengan JFJ secara baik-baik. Menurut S, JFJ membalasnya dengan kasar dan membuatnya emosi. Namun, ketika JFJ meminta izin S untuk menginap di apartemennya, S mengizinkan. 

JFJ yang merupakan pengemudi taksi online sempat memasak dan makan di apartemen S, namun tidak membereskan sisanya. Kesal, S mengatakan kepada JFJ kalau ia bukan asisten rumah tangganya. JFJ kemudian memakinya dengan kata-kata kasar.

S kemudian memukul JFJ. Pria tersebut balas menamparnya hingga S terpental. JFJ lantas mencekik S dan menonjoknya dua kali sekuat tenaga hingga berlumuran darah. S berteriak meminta bantuan dan menelepon ke petugas keamanan apartemen.

Ditetapkan sebagai tersangka 

Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin membenarkan adanya peristiwa pemukulan yang menimpa S. Usai dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, akhirnya JFJ ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami sudah memeriksa pelapor dan terlapor (pelaku pemukulan). Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, sedangkan korban belum bisa kami mintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit,” ujar Aswin melalui pesan pendek kepada Rappler pada Jumat malam, 21 Oktober. 

Polisi menjerat pelaku dengan UU penganiayaan KUHP pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 

Bukan kali pertama

Jalur hukum ditempuh korban, lantaran ini bukan pemukulan pertama yang terjadi. Sebelumnya S juga pernah ditampar ketika pelaku dalam keadaan mabuk. 

Keluarga JFJ sempat meminta jalan damai kepada keluarga S, yang kemudian ditolak. S menyebut akibat peristiwa yang dialaminya, anaknya mengalami trauma. 

“Dia memang tidak melihat ketika saya dipukul. Tapi, ketika kemudian saya dibawa ke rumah sakit dalam keadaan babak belur, hal itu tidak bisa dicegah dan sekarang anak saya mengalami trauma,” kata dia kepada Rappler. 

S menyebut kondisinya sudah membaik. Dokter baru bisa mengoperasi hidungnya jika pembengkakan berkurang hingga tiga hari ke depan. — dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!