SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama telah meneken nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, pada Kamis, 27 Oktober.
Nilai yang disetujui sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan adalah sebesar Rp3.350.750, atau naik 8,11 persen dari tahun sebelumnya.
UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000.
Nilai Rp3.350.750 sama dengan usulan dari unsur pemerintah dan pengusaha. Rumus yang digunakan yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, kemudian ditambah inflasi nasional.
Sementara kaum buruh mengusulkan UMP 2017 sebesar Rp3.831.690. Menurut perwakilan kaum buruh, UMP seharusnya berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei.
Pekerja mengatakan pihaknya telah melakukan survei di tujuh pasar tradisional dengan nilai KHL Rp3,491.607. Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta dan inflasi Jakarta. Sehingga sesuai perhitungannya, nilai yang muncul adalah Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.
“UMP sudah ditandatangani. Ikutin PP nilainya Rp3,3 lebih. Aku yang tandatangan tadi,” kata Ahok di Balai Kota, pada Kamis, seperti dikutip situs Pemerintah Provinsi DKI.
Nilai UMP 2017 ini ditandatangani satu hari sebelum Ahok cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Ahok akan mengambil cuti mulai Jumat, 28 Oktober, hingga 11 Februari 2017. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.