Rizieq Shihab: Segera tetapkan Ahok sebagai tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Rizieq Shihab: Segera tetapkan Ahok sebagai tersangka
“Supaya yang bersangkutan (Ahok) tidak melarikan diri.”

JAKARTA, Indonesia –  Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta polisi segera menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.

“Menurut kami kelengkapan saksi dan alat bukti serta argumentasi hukum (sudah cukup). Tidak ada alasan lagi bagi Kepolisian. Segera tetapkan Ahok sebagai tersangka,” kata Rizieq di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 15 November 2016.

Ahok diduga melakukan penistaan terhadap ayat suci saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Saat itu, di depan warga Kepulauan Seribu, Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Saat itu Ahok berkata, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51.”

Sejumlah pihak, termasuk FPI, menganggap ucapan Ahok ini menistakan ayat suci. Ahok kemudian dilaporkan ke Kepolisian dengan tuduhan penodaan terhadap agama.

Rizieq mengatakan pihaknya telah menyerahkan 16 alat bukti kepada penyelidik Bareskrim yang mengusut kasus ini. Semua alat bukti tersebut telah diperkuat dengan keterangan para ahli.

Sehingga, Rizieq melanjutkan, tak ada alasan bagi Polisi untuk  tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tak hanya itu, Rizieq juga meminta polisi segera menahan Ahok. “Supaya (Ahok) yang bersangkutan tidak melarikan diri,” katanya.

Polisi sendiri baru akan memutuskan status Ahok besok pada Rabu 16 November 2016. Saat ini polisi baru saja merampungkan gelar perkara kasus ini. “Kami masih sedang proses perumusan dari hasil proses gelar perkara tadi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Selasa malam.

Gelar perkara dimulai sekitar pukul 09.00 wib di Mabes Polri dan baru selesai pada pukul 20.00 wib. Sebanyak 18 saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor memberikan pendapat dan penilaian mereka terhadap ucapan Ahok.

Polisi akan menyimpulkan berbagai pendapat para ahli tersebut. Hasilnya akan diumumkan besok.  “Besok pukul 10.00 WIB akan diumumkan status yang bersangkutan (Ahok),” kata Ari Dono. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!