KPUD Jakarta pastikan Ahok tetap calon gubernur

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPUD Jakarta pastikan Ahok tetap calon gubernur
"Karena (status) tersangka belum berarti salah."

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta memastikan penetapan tersangka terhadap calon petahana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tidak membuat pencalonannya sebagai gubernur menjadi gugur. 

“Proses peradilan diharapkan cepat agar tidak merugikan calon. Karena (status) tersangka belum berarti salah,” kata Komisioner KPU DKI Dahliah Umar di Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 16 November pukul 10.00 wib menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Ucapannya tentang Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu dianggap menistakan ayat suci.

Penetapan tersangka ini, menurut Dahlia Umar, tidak akan menjegal langkah Ahok dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Sebab status calon gubernur baru akan gugur jika calon telah divonis bersalah dalam pengadilan dan mendapatkan hukuman minimal lima tahun.

Ahok sendiri mengatakan dirinya akan tetap mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan digelar 15 Februari 2017. Ia akan tetap melakukan kampanye dan blusukan. Bahkan Ahok optimistis akan memenangi bursa pemilihan dalam satu putaran.

“Pada 15 Februari (hari pemilihan) kami tetap ikut. Jadi tolong kepada para pendukung kami untuk tetap datang ke TPS untuk memenangi kami satu putaran,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2016. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!