Polisi tetapkan 2 tersangka kasus Mapala UII

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi tetapkan 2 tersangka kasus Mapala UII

ANTARA FOTO

Dalam penyidikan kasus ini, Polri akan memeriksa 16 orang pengurus dan panitia kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mapala.

JAKARTA, Indonesia — Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi dalam latihan dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (Mapala UII) Unisi di Gunung Lawu yang mengakibatkan tiga mahasiswa meninggal dunia.

“Tersangka berinisial MW dan AS, mereka senior dan pengurus di Mapala UII,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 30 Januari.

Menurut dia, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Minggu, 29 Januari. Keduanya telah ditangkap di Yogyakarta pada Senin dini hari.

“Tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk diperiksa,” katanya.

MW diketahui merupakan mahasiswa UII asal Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sementara AS merupakan mahasiswa UII asal Kalimantan Utara.

Dalam penyidikan kasus ini, Polri akan memeriksa 16 orang pengurus dan panitia kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mapala.

“Besok akan kami panggil sekitar 16 saksi yang jadi panitia diksar, enggak menutup kemungkinan dari 16 orang ini bisa jadi tersangka kalau terbukti terlibat,” katanya.

Latihan dasar The Great Camping yang diadakan Mapala Unisi di Gunung Lawu pada 13-20 Januari 2017 mengakibatkan tiga mahasiswa peserta meninggal dunia yakni Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Nurfadmi Listia Adi.

Selain tiga mahasiswa meninggal dunia, kegiatan yang diikuti 34 mahasiswa itu juga mengakibatkan 10 mahasiswa mengalami luka-luka dan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit JIH Yogyakarta. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!