SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan terhadap salah satu tersangka dugaan makar Firza Husein karena yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Kemarin keluarganya (adiknya) bilang ke Poso. Anggota sudah ke Poso, ternyata dia di Jakarta. Ini tidak kooperatif. Kemudian dipanggil tidak datang dan susah dihubungi,” kata Argo Yuwono di kantornya, Rabu 1 Februari 2017.
Alasan lain penahanan, Argo melanjutkan, agar penyidik bisa mempercepat proses kelengkapan berkas perkara dugaan makar ke Kejaksaan.”Cari bukti tambahan itu sulit,” kata Argo.
Argo mengatakan saat ini Firza dititipkan di Ruang Tahanan Markas Komando Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Penahanan dilakukan selama 20 hari, berlaku sejak hari ini.
Firza ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediaman orang tuanya di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa 31 Januari 2017. Ia lansung digiring ke Mako Korps Brimob Polri.
Firza merupakan satu dari sebelas tersangka kasus dugaan makar dan ITE. Selain Firza, tokoh-tokoh lain yang terseret kasus ini antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Adityawarman, Kivlan Zein, dan Sri Bintang Pamungkas. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.