Alasan Kemendagri kembali tunjuk Sumarsono jadi Plt Gubernur DKI

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Alasan Kemendagri kembali tunjuk Sumarsono jadi Plt Gubernur DKI
Sumarsono akan menjabat sebagai Plt Gubernur DKI hingga tanggal 15 April 2017.

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Dalam Negeri kembali menunjuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Soni itu akan kembali berkantor di Balai Kota selama Ahok memasuki masa cuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI.

Lalu, mengapa Kemendagri kembali menunjuk Sumarsono? Sekretaris Jenderal Kemdagri, Yuswandi A. Temenggung mengatakan Soni kembali ditunjuk karena dianggap memenuhi persyaratan. Sebelumnya, dia sudah sempat menduduki kursi Plt Gubernur sekitar 4 bulan di kampanye putaran pertama Pilkada DKI.

“Iya, (Soni jadi Plt). Persyaratannya kan dari eselon I Kemendagri, kemudian Beliau eseloni I dan ini putaran kedua saya kira sangat logis untuk melaksanakan tugas Pak Gubernur dan Wakil Gubernur yang cuti,” ujar Yuswandi kepada media di Kemendagri pada Senin, 6 Maret.

Soni akan menjadi Plt Gubernur DKI hingga masa kampanye putaran kedua Pilkada berakhir di tanggal 15 April. Kemendagri telah menerbitkan surat izin cuti bagi Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

“Mendagri memberikan izin cuti, konsekuensinya menunjuk Plt selama mereka berdua cuti,” kata dia.

Sebelumnya, selama menjabat sebagai Plt Gubernur di Pilkada putaran pertama, Soni membuat beberapa kebijakan kontroversial. Mulai dari mengubah desain tampak depan kereta mass rapid transportation (MRT), mengajak para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) rapat di atas kereta wisata menuju ke Yogyakarta hingga meneken APBD DKI tahun 2017 yang besarnya mencapai Rp 70,19 triliun.

Bahkan, di dalam APBD yang sudah disahkan itu terdapat beberapa anggaran yang dianggap hanya pemborosan, antara lain pelaksanaan kunjungan kerja pejabat dan staf DPRD DKI Jakarta senilai Rp 45.501.998,00, pelaksanaan reses anggota DPRD DKI yang mencapai Rp 38,09 milir dan penataan dan rehabilitasi kolam gedung DPRD DKI sebesar Rp 579.041.780. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!