Sidang KTP Elektronik, Gamawan Fauzi bantah dirinya terlibat

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang KTP Elektronik, Gamawan Fauzi bantah dirinya terlibat
"Kalau saya mengkhianati bangsa dengan menerima uang maka saya mohon didoakan oleh rakyat Indonesia agar dikutuk oleh Allah SWT.”

JAKARTA, Indonesia (Update) — Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Bantahan disampaikan Gamawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar hari ini.

Dalam keterangannya, Gamawan mengatakan proyek pengadaan KTP Elektronik bukan berasal dari idenya, melainkan sudah ada sejak Menteri Dalam Negeri sebelumnya. Ia juga mengklaim proyek tersebut telah sesuai dengan amanat undang-undang.

Bahkan, Gamawan melanjutkan, pengadaan proyek KTP Elektronik sudah dipresentasikan di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ketua KPK Busyro Muqoddas hadir saat itu,” kata Gamawan di persidangan, Kamis 16 Maret 2017.

Selain itu Gamawan juga mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal adanya aliran duit yang diduga mengalir ke sejumlah pihak dari dana proyek pengadaan KTP Elektronik. Ia juga membantah jika dirinya disebut mendapatkan uang dari proyek ini.

“Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima uang KTP Elektronik. Kalau saya mengkhianati bangsa dengan menerima uang maka saya mohon didoakan oleh rakyat Indonesia agar dikutuk oleh Allah SWT,” kata Gamawan. Tak hanya itu, Gamawan juga meminta didoakan agar segera mati jika terbukti menerima uang 4,5 juta USD dari proyek pengadaan KTP Elektronik.

Pada kesempatan tersebut, Gamawan juga mengatakan dirinya tidak tahu jika hampir separuh dari total dana proyek pengadaan KTP Elektronik menguap begitu saja. Ia juga mengatakan dirinya tidak mengetahui jika ada mark up dalam proyek tersebut. “BPK sudah memeriksa tiga kali dan tidak ada yang janggal,” katanya. 

Sekjen Kemendagri merasa diancam

Saksi kedua yang periksa adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Dalam keterangannya, Diah mengaku menerima uang dari terdakwa Irman sebesar 300 ribu USD atau Rp 3,9 miliar. Namun Irman membantah duit tersebut berasal dari dana proyek pengadaan KTP Elektronik.

Uang tersebut diantarkan oleh staf Irman langsung ke rumah Diah. Saat itu, Diah mengucapkan, “Terimakasih.” Oleh Diah, uang tersebut kemudian ia simpan.. Namun selama seminggu kemudian ia memutuskan untuk mengembalikannya ke KPK.

Selain dari Irman, Diah juga mengatakan dirinya menerima duit dari Andi Agustinus sebesar 200 ribu USD atau Rp 2,6 miliar. Namun, seperti Irman, Andi pun membantah duit tersebut berasal dari dana proyek KTP Elektronik.

Diah mengatakan duit pemberian dari Andi Agustinus itu sudah ia kembalikan ke KPK, setelah menyimpannya selama satu tahun. Uang tersebut, menurut Diah, tidak pernah ia gunakan.

Diah mengatakan ia tidak lekas mengembalikan uang tersebut karena takut. Namun ia tak menjelaskan apa yang membuatnya takut. Namun Diah mengatakan dirinya sempat diancam Andi Agustinus akan ditembak mati seandainya mengembalikan uang tersebut.

Sementara Irman juga mengatakan kepadanya jika uang tersebut dikembalikan sama saja dengan bunuh diri.

Kesaksian Chairuman Harahap terhadap Setya Novanto

Saksi ketiga, yakni mantan Ketua Komisi Pemerintahan DPR Chairuman Harahap, juga membantah menerima duit Rp 20 miliar dalam proyek pengadaan KTP Elektronik. Dalam kesaksiannya, Chairuman juga mengatakan dirinya tidak pernah menyuruh Miryam S Haryani menagih uang reses ke Kementerian Dalam Negeri.

Namun Chairuman tak mengampik jika Andi Agustinus sering terlihat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia dikenalkan dengan Andi Agustinus oleh Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto.

Agus Martowardjojo absen dalam sidang hari ini 

Selain Gamawan Fauzi, Jaksa Penuntut Umum juga sedianya akan menghadirkan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Jaksa ingin menggali peran Agus dalam pengadaan proyek pengadaan KTP Elektronik.

Namun Agus tidak bisa memberikan keterangan hari ini karena sedang berada di Swiss. “Agus meminta agar kehadirannya dijadwal ulang dua pekan depan,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum, Irene Putri, di sela persidangan.

—Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!