Imigrasi: Syarat tabungan Rp 25 juta hanya untuk TKI non prosedural

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Imigrasi: Syarat tabungan Rp 25 juta hanya untuk TKI non prosedural
“Umumnya mereka tidak punya uang, karena dibayar oleh tekong,” ujar Agung.

JAKARTA, Indonesia – Dalam sepekan terakhir, publik mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pembuatan paspor baru. Dalam Surat Edaran (SE) nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural, pihak imigrasi mewajibkan bagi individu yang ingin membuat paspor untuk keperluan wisata, harus membawa buku tabungan atas nama mereka dengan deposit minimal Rp 25 juta.

Jika persyaratan itu tidak dilengkapi maka pihak imigrasi tidak akan melayani pengurusan paspor.

“Ada beberapa pemohon yang datang tidak membawa buku tabungan, lalu kami suruh pulang dulu untuk melengkapinya. Kalau tidak lengkap, maka tidak kami proses,” ujar Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Khairil Anwar seperti dikutip media pada Senin, 6 Maret lalu.

Selain pengurusan paspor untuk berwisata, ada juga persyaratan lain untuk paspor haji dan umrah. Pemohon paspor harus membawa surat rekomendasi dari Kementerian Agama di wilayah masing-masing. Selain itu, mereka juga harus memperoleh rekomendasi dari kantor biro travel yang memberangkatkannya.

Lalu, mengapa imigrasi memberlakukan aturan baru yang sedemikian ketat sejak awal Maret lalu? Kabid Humas Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan hal itu untuk mencegah praktik perdagangan manusia dan calon TKI non prosedural yang dikirim bekerja ke luar negeri.

Agung juga menggaris bawahi bahwa aturan itu hanya untuk individu tertentu yang dicurigai akan menjadi TKI non prosedural.

“Petugas bisa meminta dokumen tambahan dalam rangka verifikasi pada data kependudukan yang ada. Jadi, persyaratan itu hanya dimintakan kepada orang yang diduga kuat akan menjadi TKI non prosedural,” ujar Agung.

Sementara, bagi pemohon paspor yang memiliki identitas dan status kepegawaian yang jelas tidak akan diminta untuk menunjukkan kepemilikan deposito Rp 25 juta.

Dia menjelaskan pengiriman TKI dengan modus dibiayai oleh tekong banyak terjadi, baik yang dikirim ke Timur Tengah atau Asia. Sehingga, proses pencegahan perlu dilakukan sebelum dokumen paspor diajukan.

Modus pengiriman TKI non prosedural itu juga terjadi dengan menggunakan visa ziarah ke Timur Tengah. Biasanya mereka tidak sekedar ziarah ketika tiba di sana, melainkan juga untuk bekerja.

Agung mengakui kebijakan ini tidak disukai oleh semua pihak. Namun, dia menduga pihak-pihak yang tak suka dengan kebijakan tersebut adalah mereka yang merasa dirugikan.

Agung yakin petugas imigrasi dapat membedakan dan mengidentifikasi orang-orang yang diduga akan dijadikan TKI non prosedural.

Tak berlaku bagi TKI resmi

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi sebelum kebijakan itu diambil. Dia menyebut saat ini banyak ditemukan kasus calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri, tetapi tidak mengetahui negara tujuan dan bekerja sebagai apa.

Dokumen-dokumen yang dimiliki juga diragukan keabsahannya. TKI dengan ciri-ciri demikian sudah bisa dipastikan sebagai korban perdagangan manusia.

“Selama ini kan ada yang ngaku atau di-akukan sebagai turis, umrah dan sebagainya. Begitu ditanya, misalnya mau ke Malaysia mau ngapain, misalnya mau jadi turis. Kemudian begitu ditanya mau nginep di mana, hotel di mana, ndak jelas. Kemudian mau dicek ini, ndak ada. Berarti, itu bukan turis, itu pasti trafficking,” kata Hanif di Semarang pada Jumat kemarin seperti dikutip media.

Sementara, untuk TKI yang memang bekerja secara resmi, maka mereka tidak perlu mengkhawatirkan kebijakan ini. Mereka tetap bisa berangkat ke luar negeri dengan mengantongi dokumen resmi keimigrasian. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!