Terduga pasangan gay di Aceh terancam 100 kali dihukum cambuk

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terduga pasangan gay di Aceh terancam 100 kali dihukum cambuk

EPA

Menjadi gay di Aceh dianggap melanggar hukum Islam karena berhubungan anal.

JAKARTA, Indonesia – Dua orang pria di Provinsi Aceh terancam hukuman 100 kali dicambuk karena tertangkap basah melakukan hubungan seksual. Seorang tetangga memergoki dan merekam salah satu di antaranya tak mengenakan busana.

Menurut Kepala Polisi Syariah Provinsi Aceh Marzuki jika kedua pria itu terbukti bersalah, maka mereka akan dikenakan hukuman cambuk karena berhubungan intim sesama jenis. Itu merupakan kasus pasangan gay pertama yang dijatuhi hukuman tersebut sejak aturannya disahkan dua tahun lalu. 

Marzuki mengatakan kedua pria yang ditangkap berinisial HB dan MT. Mereka tertangkap karena ada warga yang curiga kepada dua pemuda itu. Lagipula, katanya kedua pria itu sudah mengakui mereka memang pasangan gay.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi. Keduanya tidak bisa mengelak karena video penggrebekan mereka telah beredar luas di media sosial.

Dalam video itu salah satu dari tak mengenakan pakaian dan terdengar panik karena dikerumuni beberapa orang. Dia terlihat menghubungi seseorang melalui telepon untuk meminta tolong.

Sementara, pria lainnya yang diduga pasangannya sudah mengenakan celana. Dalam video itu, salah satu pria terlihat sempat dipukuli warga.

Sebelumnya, Kepala Polisi Syariah Provinsi Aceh Syahrizal Abbas pasangan gay tersebut dianggap melanggar hukum Islam di Aceh karena berhubungan anal. Sementara, Pemerintah Daerah Aceh beralasan menerapkan hukuman itu untuk menjaga martabat manusia dan melindungi umat Islam di Aceh dari tindakan asusila.

Hukuman cambuk diprotes

Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum syariat Islam dengan menerapkan cambuk di depan publik untuk pelaku judi, pemabuk, atau mereka melakukan zina.

Hukum syariat baru di Aceh misalnya juga memberlakukan cambuk 100 kali untuk pelaku zina, dan 80 cambukan untuk mereka yang melakukan fitnah zina. Tapi hukuman cambuk bisa digantikan dengan membayar emas murni atau hukuman penjara.

Ismail Hasani dari Setara Institute untuk demokrasi dan perdamaian, mengkritisi penerapan hukum cambuk ini sebagai hal yang kejam, tidak manusiawi, dan melawan konstitusi. Ia mendesak penerapan hukuman cambuk untuk dihapus.

“Pemerintah seharusnya tidak ikut campur dalam urusan pribadi dan harusnya menjamin kebebasan hak setiap individu,” katanya.

Aceh mendapat keistimewaan dengan menjalankan pemerintahan otonom sejak 2001 dengan tujuan untuk meredam gerakan separatis.

Kesepakatan untuk menerapkan hukum syariat Islam dengan pemerintah pusat baru diterapkan pada 2005. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!