SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno untuk diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus berbeda.
Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan kasus kedua adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet.
Sandiaga tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. “(Pemeriksaan) Ini untuk dua kasus, satu pukul 10.00 WIB dan pukul 13.00 nanti,” kata Sandiaga di Gedung KPK, Selasa 23 Mei 2017.
Sandiaga mengatakan dirinya dimintai keterangan dalam kasus Wisma Atlet karena ia pernah menjabat sebagai komisaris PT Duta Graha Indah (DGI), salah satu kontraktor yang menangani proyek Wisma Atlet.
Sandiaga enggan merinci peran perusahaan yang pernah dipimpinnya dalam proyek tersebut. Namun ia memastikan dirinya tidak terlibat. “Untuk itu saya akan mengklarifikasi secara menyeluruh ke KPK hari ini,” kata Sandiaga.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Sandiaga ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang dulu pernah dilakukan KPK di Kementerian Pemuda dan Olaraga.
“Kasus-kasus ini dulu berawal dari Operasi Tangkap Tangan di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Kemudian berkembang ke Nazaruddin dan proyek-proyek yang terkait Group Permai. Duta Graha Indah termasuk perusahaan yang saat itu menangani beberapa proyek,” kata Febri Diansyah. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.