VIDEO: 10 orang jalani hukuman cambuk di Aceh

Adi Warsidi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

VIDEO: 10 orang jalani hukuman cambuk di Aceh
“Aturan ini (cambuk) berlaku untuk semua yang melanggar Qanun Jinayat, LGBT maupun mesum."

BANDA ACEH, Indonesia — Satu persatu warga mulai berdatangan ke Masjid Lamgugob, Kecamatan Siang Kuala Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017. Mereka tiba sejak pukul 9.30 WIB.  

Di dekat masjid, sebuah tenda dan panggung juga telah disiapkan sejak subuh. Ada batas berupa pagar yang menandakan tenda dan panggung tersebut tak boleh dimasuki warga.

Tenda beserta panggung sengaja didirikan untuk pelaksaan hukuman cambuk terhadap sepasang pasangan gay dan empat pasangan muda-mudi yang kedapatan bermesraan. Total ada 10 orang yang akan dicambuk  

Sekitar pukul 10.45 WIB, dua mobil tahanan yang membawa mereka tiba di lokasi, satu berisi tahanan perempuan dan satu lagi berisi laki-laki. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor Desa Lamgugob, yang difungsikan sementara untuk menampung sebelum dicambuk. Terlihat petugas kesehatan juga memeriksa mereka di sana.

Saat hukuman cambuk akan dimulai, seseorang menghimbau melalui pengeras suara agar anak-anak tak dibiarkan menonton. Juga warga yang tak berpakaian syariah atau menutup aurat dilarang masuk ke komplek masjid.

Lalu, hukuman cambuk itu pun dimulai. Prosesi dimulai dengan membaca ayat suci Alquran, dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Abdul Gani Isa, dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh. 

“Ini adalah azas pembelajaran yang terkandung dalam Qanun Aceh. Persuasif dan mendidik, tidak bertentangan dengan HAM,” katanya.

Menurutnya, hukuman juga dilaksanakan secara terbuka dan melalui proses pengadilan. Semua proses didampingi jaksa dan tim medis, sesuai dengan aturan yang dibakukan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Usai Abdul Gani membaca doa, Jaksa Penuntut Umum, Maimunah membacakan putusan pengadilan terhadap para terhukum. Mereka adalah SI (25 tahun) dan pasangannya Wah (27 tahun) yang didera dengan hukuman cambuk masing-masing 23 kali.

Selanjutnya, Mus (24 tahun) dan pasangannya Ver (22 tahun) yang dihukum dengan 28 kali cambuk. Kemudian HS (27 tahun) dan pasangannya AR (21 tahun) yang didera dengan cambuk sebanyak 28 kali. Pasangan muda-mudi terakhir adalah MK (27 tahun) dengan pasangannya FR (29 tahun) yang mendapatkan 29 kali cambuk.

Selanjutnya jaksa membacakan putusan bagi pasangan sesama jenis dengan inisial MT (23 tahun) dan MH (21 tahun) yang mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 83 kali. Hukuman tersebut telah dikurangi 2 kali (2 bulan masa tahanan), dari vonis hakim sebelumnya 85 kali. “Mereka melanggar pasal 63 ayat 1 mengenai liwath (homoseksual) Qanun Jinayat,” kata Jaksa Maimunah.   

Satu persatu mereka kemudian dipanggil ke atas panggung. Empat perempuan mendapat giliran pertama. Eksekusi dilakukan oleh algojo yang memakai pakai khusus, hanya menampakkan mata mereka. “Huuu… huuu,” penonton bersuara setiap kali cambuk mengenai tubuh terdakwa.

Saat Ver, perempuan yang mendapat giliran kedua dicambuk, dia mengaduh kesakitan saat hitungan kedelapan. Algojo atas saran jaksa dan petugas medis menghentikan cambuk, dan dilanjutkan nantinya.

Usai perempuan, giliran laki-laki yang dicambuk. Pasangan gay mendapat giliran yang terakhir kali. “Cambuk yang kuat, mereka telah memalukan,” teriak seorang penonton. Suara riuh membahana dari sekitar seribuan warga yang melihat prosesi itu.

Saat MT dicambuk, algojo sesekali menghentikan pukulan rotan. Tim medis ikut memberikan air mineral kepadanya. Cambuk kemudian dilanjutkan lagi sampai hitungan terakhir. Dua algojo saling bergantian menderanya. Hal sama juga terlihat saat eksekusi diberikan kepada MH, rekannya yang juga didera dengan jumlah cambuk yang sama.

“Aturan ini berlaku untuk semua yang melanggar Qanun Jinayat, LGBT maupun mesum dan lainnya, semua sama,” kata Marzuki, Kasie Penyidik pada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh.

Menurutnya,  ini adalah hukum yang diterapkan oleh Pemerintah Aceh, yang menjadi pembelajaran bagi semua orang. Jika ada yang mengatakan cambuk melanggar HAM, itu keliru.

Karena cambuk diatur dalam hukum positif Indonesia yang kemudian tertuang dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang di dalamnya juga mengandung azas perlindungan HAM untuk warga. 

“Kalau ditahan, akan cukup lama, bisa beberapa tahun. Kalau cambuk, setelahnya bisa langsung pulang.”

 ***

Pasangan muda-mudi yang dihukum cambuk karena bermesraan, ditangkap oleh masyarakat dalam satu dan dua bulan terakhir. “Yang kita gerebek hanya satu pasangan, di salah satu hotel,” kata Evendi Latif, Kasie Penegakan Peraturan Peundang-undangan dan Syariat Islam pada Wilayatul Hisbah (WH-Polisi Syariah) Kota Banda Aceh.

Sementara pasangan gay, kata Evendi, ditangkap oleh warga pada sebuah rumah indekos di Gampong (Desa) Rukoh, Darussalam Banda Aceh, pada 28 Maret 2017 lalu. Setelah ditangkap, mereka kemudian diserahkan kepada Polisi Syariah.

Setelah melewati dua kali masa persidangan, mereka kemudian divonis hakim pada 17 Mei 2017. Saat vonis dijatuhkan, mereka lebih banyak menundukkan kepala. Mereka disidang tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Saat pembacaan putusan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Hakim Khairil Jamal memimpin sidang. Keduanya disidang terpisah. MT sempat mengatakan “Ringankan hukuman saya,” kala hakim membacakan vonis 85 kali cambuk.

Sementara rekannya MH, hanya menggangguk pelan ketika hakim menanyakan apakah dia menerima hukuman tersebut. Vonis tersebut adalah cambuk pertama terhadap pasangan gay di Aceh sejak memberlakukan Syariat Islam tahun 2001 silam.

Jaksa Penuntut Umum, Mursyid mengatakan hakim maupun penyidik telah menawarkan pengacara kepada mereka. “Tapi mereka bilang tidak usah,” katanya.

Usai dicambuk, para terhukum kemudian dibawa pulang kembali ke kantor Satpol PP dan WH. Mereka selanjutnya akan dibebaskan setelah menanda-tangani kelengkapan administrasi.

Tepat menjelang shalat dhuhur, satu persatu warga kembali pulang. Dari menara Masjid Lamgugob, sayup-sayup alunan ayat suci Alquran menggema. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!