Ini enam nama anggota DK OJK pilihan DPR

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ini enam nama anggota DK OJK pilihan DPR
Nama ketua dan enam anggota DK OJK akan diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo

JAKARTA, Indonesia – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pada Kamis malam, 8 Juni. Akhirnya mereka memilih satu Ketua DK OJK dan enam anggota DK OJK.

Berdasarkan hasil voting, anggota Komisi XI memilih Wimboh Santoso menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK untuk periode lima tahun mendatang, dengan jumlah suara 50 untuk Wimboh dan empat suara untuk Sigit dan satu abstain. Dengan angka voting tersebut, Wimboh resmi menjabat sebagai Ketua DK OJK.

Selain itu, anggota Komisi XI juga menentukan enam anggota DK OJK. Mereka terdiri dari Riswinandi dengan voting 50 suara, Heru Kristiyana 39 suara, Nurhaida 54 suara. Kemudian Hoesen 34 suara, Ahmad Hidayat 22 suara, dan Tirta Segara memperoleh 51 suara. Sementara, Sigit Pramono yang sebelumnya menjadi rival Wimboh di kursi ketua tidak dipilih sebagai anggota DK OJK. 

Ketua Komisi XI DPR-RI Melchias Markus Mekeng mengatakan, dengan hasil voting suara tersebut, maka enam nama resmi terpilih sebagai anggota DK OJK untuk periode 2017-2022. Menurutnya, untuk penempatan bidangnya, pihak OJK akan melakukan Rapat Dewan Komisioner dalam waktu dekat ini.

“Ini nanti akan ditentukan di rapat RDK untuk penempatan masing-masing bidangnya pada enam anggota DK OJK,” ujar Melchias di gedung DPR seperti dikutip media pada Kamis malam, 8 Juni.

Setelah ketujuh nama Dewan Komisoner OJK ini ditetapkan dan resmi terpilih, Komisi XI DPR akan menyerahkan nama-nama mereka kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan dilantik. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!