Kemdikbud bantah akan hapus pelajaran agama di dalam kelas

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kemdikbud bantah akan hapus pelajaran agama di dalam kelas
Pemberian materi pendidikan agama justru diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Setelah menjadi perdebatan panjang di dunia maya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengklarifikasi mengenai pernyataan Menteri Muhadjir Effendy soal adanya wacana penghapusan pelajaran agama di dalam kelas. Kemendikbud menjelaskan yang dimaksud oleh Muhadjir bukan lah penghapusan mata pelajaran itu. Justru pendidikan agama akan diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler.

“Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ari Santoso dalam keterangan tertulis pada Rabu, 14 Juni.

Ari mengatakan selama ini porsi pemberian materi pendidikan keagamaan selama ini dinilai kurang ketika berada di dalam kelas. Oleh sebab itu, rencananya justru akan ditambah melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Rencana untuk menambah jam porsi pendidikan agama di luar kelas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017. Isinya, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.

Ari menambahkan cara seperti itu sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Kabupaten Siak sebagai salah satu contoh, memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.

Contoh lainnya diterapkan di Kabupaten Pasuruan. Usai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah bagi yang beragama Muslim. Sementara, bagi siswa yang beragama Kristiani, biasanya mereka mengikuti retreat dan katekisasi.

“Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler,” tutur Ari.

Wacana peniadaan pelajaran agama di dalam kelas disampaikan Muhadjir dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gadung DPR, Selasa 13 Juni. Dia mengusulkan sebagai gantinya, pelajaran agama akan disampaikan di luar kelas. 

Dia mengatakan pendidikan agama bisa diberikan dengan mengajak siswa ke rumah ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah. Kalau murid sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, maka pelajaran agama di dalam kelas tidak diperlukan lagi.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dan menyelaraskannya dengan kurikulum. 

Sementara mengenai kebijakan 5 hari sekolah dengan 8 jam per hari, Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut tidak wajib dilaksanakan pada tahun ajaran baru tahun ini.

“Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas,” kata Muhadjir. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!