Jaksa nilai Irman dan Sugiharto terbukti korupsi proyek KTP Elektronik

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jaksa nilai Irman dan Sugiharto terbukti korupsi proyek KTP Elektronik
Irman dituntut hukuman penjara 7 tahun, sedangkan Sugiharto dituntut hukuman bui 5 tahun

JAKARTA, Indonesia – Sidang mega korupsi KTP Eletronik kembali digelar di Majelis Pengadilan Tipikor pada Kamis, 22 Juni.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto terbukti secara sah telah melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara.

Oleh sebab itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada dua terdakwa.

“Maka daripada itu kami menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara untuk satu menyatatakan terdakwa Irman dan Sugiharto secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ujar JPU dari unsur KPK Irene Putri ketika membacakan tuntutan pada Kamis siang tadi.

Sementara, untuk terdakwa Sugiharto, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar denda itu, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tetapi, hukuman yang diajukan oleh jaksa tidak hanya itu. Mereka juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar sejumlah uang.

Khusus untuk Irman, uang yang harus diserahkan meliputi 273.700 ribu dollar Amerika Serikat, Rp 2,3 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Uang itu harus dibayarkan kepada negara paling lambat satu bulan usai vonis nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sementara, hukuman tambahan yang diajukan bagi Sugiharto yakni mengembalikan dana Rp 500 juta. Sama seperti Irman, uang itu paling lambat dibayarkan kepada pemerintah satu bulan pasca dijatuhi vonis.

“Jika keduanya tidak bisa membayar, maka kekayaannya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan itu. Atau diberikan hukuman penjara tambahan selama satu tahun,” kata Irene lagi.

Hukuman keduanya bisa saja diajukan lebih berat oleh jaksa. Namun, karena keduanya bersedia menjadi justice collaborator, hukuman keduanya dianggap ringan.

Tetapi, Irman justru menunjukkan wajah kecewa mendengar tuntutan dari jaksa. Sebab, sejak awal dia berharap dengan menjadi justice collaborator, hukumannya bisa jauh lebih ringan.

“Ini bukan mengenai masalah kecewa atau tidak. Toh, kami masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan pada tanggal 10 Juli,” kata Irman kepada media usai menjalani sidang tuntutan.

Lalu, apa saja yang akan disampaikan oleh Irman dalam nota pembelaannya? Irman dan Sugiharto mengatakan akan berkonsultasi lebih dulu dengan penasihat hukum mereka soal materi pledoi.

“Namun, ada beberapa hal yang akan kami sampaikan. Salah satunya mengenai uang. Saya kan sebenarnya tidak terima uang itu, tetapi masih dikatakan terima,” kata pria yang pernah duduk sebagai pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri itu.

Selain itu, Irman mengaku sudah tidak ada lagi uang pengganti yang harus ia bayarkan kepada negara. Sebab, semua uang yang pernah diterimanya selama pengadaan proyek KTP Elektronik itu telah dikembalikan.

“Jadi, uang pengganti itu tidak ada,” tuturnya.

Jaksa menyusun memori tuntutan usai mendengarkan keterangan 111 saksi yang dihadirkan selama tiga bulan persidangan. Lembar tuntutan yang diserahkan kepada majelis hakim membuat publik tercengang karena sangat tebal mencapai 3.087 halaman. 

Abaikan pencabutan BAP

Dalam sesi sidang penuntutan itu, tim jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar tidak mempertimbangkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh tersangka Miryam S. Haryani. Sebab, keputusan itu diambil politisi Partai Hanura itu tanpa disertai alasan yang sah dan logis.

“Pemeriksaan perkara pidana pada tahap persidangan bertujuan untuk menemukan kebenaran materil, oleh karena itu setiap orang yang menjadi saksi atau terdakwa bebas memberikan keterangan namun tidak berarti bebas memberikan kebohongan, sehingga wajar jika pembentuk undang-undang mengkualikasikan pemberian keterangan bohong sebagai tindak pidana,” kata jaksa KPK Rinayati Karniasih.

Selain itu, dalih Miryam bahwa BAP dia tulis di bawah tekanan penyidik KPK justru terbantahkan. Berdasarkan video pemeriksaan yang ditampilkan di sesi persidangan tempo hari, terlihat jelas tidak ada tekanan apa pun yang dilakukan para penyidik KPK, termasuk Novel kepada mantan anggota Komisi V DPR itu.

Jaksa menjelaskan, keterangan Miryam juga bertentangan dengan keterangan Diah Anggraeni, Josep Sumartono dan keterangan para terdakwa yang menyatakan bahwa Miryam telah menerima uang dari terdakwa II terkait dengan KTP Elektronik sebesar 1,2 juta dolar AS.

Alasan lain jaksa tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam adalah karena ada dugaan Miryam mencabut BAP karena adanya arahan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara kasus tersebut.

“Hal ini diperkuat dengan ditemukannya bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari menggerakkan Miryam untuk mencabut BAP,” kata dia. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!