SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Tiga hari sebelum memasuki hari Idul Fitri, Majelis Pengadilan Tipikor masih menggelar satu sidang yakni kasus korupsi KTP Elektronik. Sejak awal sidang digelar pada bulan Maret lalu, kasus ini sudah membetot perhatian publik.
Sebab, melalui kasus ini, asumsi publik soal adanya bagi-bagi duit di lingkungan anggota DPR mengenai proyek tertentu terkonfirmasi. Dalam kasus KTP Elektronik, negara dirugikan Rp 2,3 triliun. Sebab, uang yang seharusnya ikut digunakan untuk realisasi pembuatan kartu tanda penduduk berbasis NIK elektronik malah dibagi-bagikan ke anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan perusahaan konsorsium.
Agenda sidang pada Kamis, 22 Juni yakni mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa bagi dua terdakwa yakni Irman dan Gusman. Tetapi, publik terkejut ketika melihat tumpukan surat tuntutan yang tiba di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09:00 WIB. Selain cukup tinggi, tebalnya bahkan mencapai ribuan halaman.
Menurut seorang jaksa, surat tuntutan itu dibuat menjadi 10 bundle yang nantinya dibagikan kepada majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa. Selain berisi tuntutan dan kronologi peristiwa korupsi, juga terdapat salinan bukti.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut agar majelis pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta bagi terdakwa Irman. Sementara, bagi terdakwa Sugiharto, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Berikut beberapa foto yang berhasil diabadikan dari ruang sidang kemarin:
– Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.