Patrialis Akbar akui terima uang 10 ribu dollar AS untuk biaya umrah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Patrialis Akbar akui terima uang 10 ribu dollar AS untuk biaya umrah
Uang suap diserahkan oleh rekan bermain golf Patrialis di rumahnya

JAKARTA, Indonesia – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patralis Akbar mengakui telah menerima uang sebesar 10 ribu dollar AS atau setara Rp 120 juta dari pengusaha Basuki Hariman. Uang itu diserahkan Basuki melalui orang terdekat Patrialis yakni Kamaludin.

Keduanya diketahui kerap bermain golf bersama. Dana tersebut digunakan oleh Patrialis untuk menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi. Tetapi, Patrialis menjelaskan uang tersebut merupakan bagian dari pelunasan utang Kamaludin kepada dirinya.

“Jumlah utang yang dibayarkan sekitar Rp 120 juta. Pak Kamal menyerahkan 10 ribu dollar AS,” kata Patrialis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 3 Juli.

Pembahasan mengenai pelunasan utang itu dilakukan ketika keduanya bermain golf pada tahun lalu.

“Sekitar pertengahan Desember, saya main golf dengan Pak Kamal, kami cerita mau ke mana Desember? Pak Kamal mengatakan mau jalan-jalan ke luar negeri sama keluarga sedangkan saya Insya Allah umrah. Saya katakan ‘Maaf kalau begitu antum sudah banyak duit dong jalan-jalan keluar negeri, ya lumayanlah, utang dibayar dong’,” kata dia mengulangi pernyataannya ketika itu.

Dia mengaku sudah sering saling membantu dengan Kamaludin. Transaksi penyerahan uang pun dilakukan di kediaman Patrialis pada 23 September 2016.

“Ketika Pak Kamal menyerahkan uang, saya tanya, ‘Ini utang kan?’, Terus pulang, saya punya bukti transfer kepada Pak Kamal, Yang Mulia,” tutur dia.

Sebelum terjadi penyerahan uang, Patrialis dan Basuki sudah beberapa kali bertemu. Pertemuan pertama terjadi pada 14 September 2016 di restoran milik putra Basuki, dKevin, Graha Intiland. Pertemuan itu juga dihadiri oleh General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny dan putra Patrialis.

Kepada Basuki dan Fenny, Patrialis mengaku mewanti-wanti agar tidak pernah membicarakan mengenai uang dan membawa tas. Sebab, bisa dicurigai oleh orang. Patrialis akhirnya menerima tawaran makan di restoran DKevin, karena dianggap tidak melanggar aturan.

Dalam dakwaan disebutkan Basuki memberikan uang sebesar 20 ribu dolar AS pada 23 Desember 2016 melalui Darsono (supir) yang selanjutnya menyerahkan kepada Kamaludin di area parkir Plaza Buaran. Kamaludin kemudian memberikan setengah dari uang itu kepada Patrialis dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.

Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki bersama Fenny. Keduanya didakwa telah memberikan uang sebesar 50 ribu dollar AS (sekitar Rp690 juta), Rp 4,043 juta dan menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pengakuan Patrialis ini bertentangan dengan kalimatnya yang diucapkan usai menjalani pemeriksaan KPK pada 27 Januari lalu. Kepada media, Patrialis mengaku sudah dizalimi oleh KPK karena dituding telah menerima uang suap.

“Demi Allah, saya betul-betul dizalimi, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah,” kata mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut ketika itu.

Dia juga menegaskan tidak pernah menerima satu rupiah pun dari pengusaha Basuki Hariman. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!