Presiden Jokowi setorkan 14 nama calon komisioner OJK ke DPR

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Presiden Jokowi setorkan 14 nama calon komisioner OJK ke DPR
DPR akan memilih 7 dari 14 nama yang dikirim Presiden Jokowi

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya memilih 14 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Nama-nama tersebut telah dikirim ke DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan.

Dalam surat tertanggal 22 Maret 2017 yang diteken presiden terungkap dua kandidat yang akan bersaing menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK, yaitu mantan Dirut Bank BNI Sigit Pramono dan Presiden Komisaris Bank Mandiri Wimboh Santoso.

Sementara untuk jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner akan diperebutkan Agus Santoso dan Riswinandi. Adapun Heru Kristiyana dan Agusman akan bersaing untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan.

Berikut daftar lengkap ke-14 calon anggota Dewan Komisioner OJK yang diajukan Presiden ke DPR.

Calon Ketua :

  1. Wimboh Santoso
  2. Sigit Pramono

Calon Wakil Ketua

  1. Agus Santoso
  2. Riswinandi

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan

  1. Heru Kristiyana
  2. Agusman

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

  1.  Nurhaida
  2.  Arif Baharudin

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

  1. Edy Setiadi
  2. Hoesen

Calon Ketua Dewan Audit

  1.  Haryono Umar
  2.  Ahmad Hidayat

Calon Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

  1. Tirta Segara
  2. Firmanzah

Dari 14 kandidat tersebut, DPR hanya akan memilih 7 orang untuk mengisi tujuh kursi komisioner yang habis masa jabatannya tahun ini. Belum diketahui kapan DPR akan menggelar uji kelayakan terhadap ke-14 kandidat ini. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!