DPR dan pemerintah sepakati asumsi dasar RAPBN-P 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

DPR dan pemerintah sepakati asumsi dasar RAPBN-P 2017
Pemerintah perlu waspadai melebarnya defisit anggaran karena shortfall pajak lebih Rp 386,6 triliun

 

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah dan DPR RI menyepakati angka-angka yang menjadi asumsi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2017.  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional optimistis semua target pembangunan tahun ini bakal tercapai.  

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 7 Juli 2017. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI , politisi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, membahas asumsi dasar RAPBN-P 2017.  

Nama Markus Mekeng ada dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, sebagai salah satu penerima aliran dana.  Markus membantah dakwaan itu.

(BACA : Kasus KTP Elektronik, Markus Mekeng laporkan Andi Narogong)

Dalam RAPBN-P 2017, dimasukkan sejumlah target pembangunan, yang tujuannya untuk memastikan koridor pembangunan yang lebih berkualitas. Menurut Menteri Bambang, realisasi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dipatok 5,4% dari target awal 5,6%, realisasi angka kemiskinan 10,4%  sedikit lebih baik dari target 10,5%, dan rasio gini 0,39% sama dengan target awal serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 70,79%.  

Dalam raker tersebut, DPR dan Pemerintah juga menyepakati revisi target pertumbuhan ekonomi 2017 dari 5,1% menjadi 5,2%.   Saat membacakan kesimpulan rapat, Markus Mekeng juga mengatakan asumsi dasar angka inflasi dalam RAPBN-P 2017 naik ke 4,3% dari target awal 4%. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS rata-rata setahun turun dari Rp 13.300 ke Rp 13.400.

Awas defisit anggaran 2017

“(Defisit) ini telah memperhitungkan kemungkinan dari K/L membelanjakan seluruh anggarannya mencapai 95 persen dan ini sama seperti tren selama ini. Kami akan tetap menjaga defisit di bawah 3 persen,” kata Sri Mulyani.  

Sebelumnya dalam rapat membahas RAPBN-P 2017,  5 Juli 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa defisit RAPBN-P 2017 yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedikit meningkat dari proyeksi di bulan lalu sebesar 2,6 persen menjadi 2,67 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sri Mulyani yang juga mantan direktur pengelola Bank Dunia itu menyebutkan defisit anggaran tersebut telah mempertimbangkan seluruh penambahan dan penghematan anggaran yang perlu disesuaikan oleh pemerintah dalam APBNP 2017, sejalan dengan meningkatkan kebutuhan Kementerian/Lembaga (K/L) dan adanya beberapa pos anggaran yang bisa dihemat. 

“(Defisit) ini telah memperhitungkan kemungkinan dari K/L membelanjakan seluruh anggarannya mencapai 95 persen dan ini sama seperti tren selama ini. Kami akan tetap menjaga defisit di bawah 3 persen,” kata Sri Mulyani.  

Peningkatan belanja K/L di antaranya berasal dari kenaikan anggaran subsidi di sektor energi untuk listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji tiga kilogram. 

(BACA : 27 Juta Rumah Tangga Miskin Dapat Subsidi Listrik)

Pada  semester II ini, pemerintah perlu menunaikan kewajiban bayar terhadap talangan subsidi yang sebelumnya dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).  Presideb Joko “Jokowi” Widodo telah memerintahkan Menkeu agar mencicil pembayaran ke Pertamina, agar aliran kas BUMN itu membaik.

Di paruh kedua tahun ini pemerintah juga perlu melunasi kewajiban bayar subsidi BBM yang selama ini dipakai oleh institusi seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Misalnya yang dipakai oleh institusi seperti TNI, yang belum terbayarkan. Kami akan menggunakan itu,” ujar Sri Mulyani.

Tambahan dibutuhkan untuk anggaran subsidi sektor energi, anggaran pengembangan proyek infrastruktur, dan anggaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2018 dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019. 

Anggota DPR RI Misbakhun meminta pemerintah untuk hati-hati dalam mengelola defisit agar tidak melewati batas 3 persen. Batas defisit anggaran diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat (3) UU tersebut, yang menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Melebarnya defisit anggaran disebabkan terpangkasnya penerimaan pajak dan membengkaknya belanja negara. Ekonom Faisal Basri menuliskan bahwa prediksi shortfall alias melesetnya penerimaan pajak selama 2017 mencapai Rp 386,6 triliun.  

Dalam acara buka puasa dengan media, 19 Juni 2017, Sri Mulyani mengklaim potensi shortfall Penerimaan pajak Rp 50 triliun.  Karena itu dia menyodorkan angka defisit 2,6% dari target awal 2,41%. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!