20 warga, termasuk lima perempuan, dicambuk di Aceh

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

20 warga, termasuk lima perempuan, dicambuk di Aceh
Di antara warga yang menonton eksekusi cambuk sempat mengeluarkan kata-kata cemoohan terhadap mereka yang dicambuk.

BANDA ACEH, Indonesia – Sebanyak 20 warga, termasuk lima perempuan, dicambuk di depan publik di tiga lokasi terpisah di Aceh, Jumat (21/11), karena mereka terbukti bersalah melanggar qanun tentang syariat Islam yang berlaku di provinsi ujung barat Indonesia itu.

Delapan orang, termasuk empat perempuan, dicambuk di Lapangan Merdeka, Kota Langsa. Di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, 11 warga, termasuk seorang perempuan, dicambuk di halaman Masjid Agung Istiqamah. Sedangkan, seorang lagi dicambuk di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupate Aceh Besar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langsa, Putra Masduri, menyatakan, empat pria dan empat perempuan dicambuk enam hingga sembilan kali di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Aceh bagian timur. Prosesi cambuk yang dimulai sekitar pukul 16:30 WIB usai shalat Ashar disaksikan ratusan warga setempat. 

Putra menjelaskan, tiga perempuan berusia 49, 30, dan 38 tahun itu masing-masing dicambuk tujuh kali karena terbukti melanggar qanun tentang maisir (perjudian) yaitu bermain judi poker. Seorang perempuan lain dicambuk enam kali karena berbuat mesum. Pasangannya juga dicambuk enam kali. 

Selain itu, dua pria berusia 47 dan 44 tahun dicambuk masing-masing sembilan kali karena melanggar qanun tentang perjudian. Seorang pria berusia 44 tahun yang terbukti berbuat mesum juga dicambuk sembilan kali.

“Tapi perempuan yang telah divonis sembilan kali cambuk seperti pasangannya batal dicambuk karena mengaku sedang hamil. Setelah diperiksa tim dokter, ternyata dia negatif dan tidak hamil,” jelas Putra saat dihubungi via telepon seluler dari Banda Aceh.

“Setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam, akhirnya disepakati untuk menunda prosesi hukuman cambuk terhadap dia. Saya tak berani ambil risiko untuk mencambuknya. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, kami menunda dulu hukuman cambuk terhadap dia.”

Korban pemerkosaan 

Putra membenarkan bahwa perempuan berusia 26 tahun yang batal dicambuk ialah seorang janda korban pemerkosaan delapan pemuda yang menggerebek rumahnya karena diduga melakukan mesum dengan seorang pria tanpa ikatan perkawinan di sebuah desa dalam Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, pada 1 Mei lalu.

Menurut Putra, para pelaku pemerkosaan terhadap janda itu telah divonis hukuman penjara karena mereka diproses dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tetapi, dia mengaku tidak ingat berapa kali pelaku pemerkosaan dihukum penjara. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif menyatakan, kasus pemerkosaan itu diketahui setelah korban yang diperiksa petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariah) terkait kasus mesum mengaku kalau dia telah diperkosa oleh delapan pemuda yang menggerebek rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pasangan tersebut setelah ditangkap pemuda desa diketahui kalau mereka pada malam jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Menjelang dinihari, mereka pulang ke rumah perempuan.

“Tetapi, mereka belum sempat melakukan hubungan karena telah duluan digerebek pemuda kampung. Para pemuda desa sempat memukul yang laki-laki sebelum diikat dalam kamar dan menyeret janda itu ke kamar lain. Lalu para pelaku memperkosa korban secara bergiliran,” kata Ibrahim. 

Setelah memperkosa dan melakukan pelecehan terhadap korban, para pemuda itu membawa kedua pelaku mesum ke kantor desa, menjelang subuh. Seolah tak terjadi apa-apa, para pemuda itu mengaku kepada aparat desa kalau mereka telah ‘berhasil’ menangkap pasangan mesum yang dituduh telah ‘menodai’ desa mereka.

Di Aceh Selatan dan Aceh Besar 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Selatan, Rahmanuddin, menyatakan bahwa sebanyak 11 warga setempat, termasuk seorang perempuan, dicambuk enam hingga 12 kali di halaman Masjid Agung Istiqamah, ibu kota Tapaktuan. 

“Awalnya direncanakan 15 orang. Tapi dua anggota polisi yang terlibat kasus judi tak datang. Seorang perempuan yang terlihat kasus mesum sedang menyusui sehingga tidak bisa dicambuk dan seorang pria lain tidak diketahui keberadaannya,” katanya. 

Menurut dia, prosesi hukuman cambuk terhadap 11 warga disaksikan ribuan jamaah shalat Jumat dan warga setempat. Di antara warga yang menonton eksekusi cambuk sempat mengeluarkan kata-kata cemoohan terhadap mereka yang dicambuk. 

Dijelaskan bahwa empat pelaku khamar (minum minuman keras) dicambuk masing-masing 12 kali. Sedangkan, empat pelaku maisir dicambuk masing-masing enam kali dan tiga pelaku mesum dicambuk masing-masing sembilan kali. Untuk melaksanakan prosesi cambuk didatangkan lima algojo WH Provinsi Aceh dari ibu kota Banda Aceh.

Rahmanuddin menambahkan bahwa vonis terhadap mereka yang dicambuk itu telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. “Hukuman cambuk yang digelar hari ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk menegakkan syariat Islam,” katanya.

Kepala Satpol PP & WH Aceh Besar Muhammad Rusli, mengatakan seorang pria yang diduga sebagai agen judi toto gelap (togel) dicambuk empat kali di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, usai pelaksanaan shalat Jumat. 

Disaksikan oleh sekitar 400 jamaah shalat Jumat dan warga sekitar, prosesi hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggaran qanun tentang maisir (perjudian) berlangsung lancar.

“Sebenarnya majelis hakim Mahkamah Syariah menvonis dia enam kali cambuk, tapi karena sudah ditahan selama dua bulan sehingga dipotong dua kali,” katanya seraya menambahkan, terpidana cambuk itu ditangkap polisi ketika mengumpulkan nomor togel dari warga di kawasan Kecamatan Darussalam, Aceh Besar pada 18 September 2014 lalu. 

Aceh adalah satu-satu provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan pelaksanaan syariat Islam secara parsial sejak tahun 2001. Pada awalnya, syariat Islam diberikan Pemerintah Pusat sebagai bagian upaya penyelesaian konflik bersenjata antara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan pasukan keamanan Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Hukum Jinayat sebagai penyempurnaan aturan pelaksanaan syariat Islam yang ada selama ini. Dalam Qanun Jinayat yang juga akan diberlakukan bagi non-Muslim, hukuman cambuk bagi pelaku pelanggaran syariat Islam mulai 10 hingga 200 kali. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!