BPJS resmikan Kantor Cabang Prima untuk layani peserta badan usaha

Handoko Nikodemus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

BPJS resmikan Kantor Cabang Prima untuk layani peserta badan usaha

AFP

Pemberi kerja pada BUMN dan seluruh usaha wajib lakukan pendaftaran kepesertaan JKN paling lambat 1 Januari 2015

 JAKARTA, Indonesia — Dalam rangka mempercepat bergabungnya karyawan-karyawan badan usaha ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meresmikan Kantor Cabang (KC) Prima yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Nomor 52, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Dalam Pasal 6 Ayat 3 huruf a Perpres 111/2013, ditulis bahwa pemberi kerja pada BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan JKN paling lambat 1 Januari 2015.

Sampai saat ini, dari 82 BUMN yang berkantor pusat di Jabodetabek, masih ada 71 BUMN yang belum mendaftar ke BPJS kesehatan, sehingga BUMN-BUMN ini bisa melakukan registrasi melalui KC Prima.

“Sejak 13 Oktober sampai sekarang sudah banyak BUMN serta badan usaha besar bergabung dan registrasi, di antaranya PT Pegadaian, PT Pertamina, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Kimia Farma. Badan usaha swasta seperti Toyota dan Danamon juga sudah masuk,” ujar Kisworowati, kepala BPJS divisi regional, di saat peresmian KC Prima.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sanny Iskandar mengungkapkan harapan besar terhadap peresmian KC Prima ini.

“Dengan diresmikannya BPJS Kesehatan KC Prima ini, kami APINDO menaruh harapan besar program BPJS lebih mudah menjangkau masyarakat,” ujarnya.

APINDO sebelumnya meminta agar Perpres yang mengharuskan seluruh badan usaha mendaftarkan karyawannya di BPJS paling lambat 1 Januari 2015 agar direvisi, mengingat ketidaksiapan fasilitas kesehatan dan juga banyaknya perusahaan-perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya ke program asuransi milik swasta. 

Sri Endang Tidarwati, Direktur Utama Kepesertaan dan Pemasaran BPJS, meminta agar perusahaan-perusahaan tetap mematuhi Perpres tersebut. 

“Saya tetap menghimbau bahwa regulasi yang sekarang berlaku mengharuskan [paling lambat pendaftaran JKN] 1 Januari 2015. Kalaupun sekarang ini kita tidak sakit, kan dipakai sama saudara kita yang sakit. Di sini yang kita bangun asas gotong royongnya,” katanya.

KC Prima merupakan unit kerja khusus di bawah Kantor Divisi Regional IV yang memiliki tugas mengelola program koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB). Selain itu, kantor ini juga mengelola fungsi pemasaran dan kepesertaan program JKN untuk golongan pekerja penerima upah, khususnya BUMN dan perusahaan swasta di Jabodetabek dengan jumlah pekerja minimal 2.000 orang atau jumlah peserta dan anggota keluarga minimal 5.000 orang. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!