Dua pimpinan KPK lainnya dilaporkan ke Bareskrim

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dua pimpinan KPK lainnya dilaporkan ke Bareskrim

GATTA DEWABRATA

Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain dilaporkan atas dua kasus yang berbeda.

 

JAKARTA, Indonesia — Setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad diduga melanggar kode etik dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto dilaporkan atas sebuah kasus, kini giliran pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, yang akan menghadapi perkara hukum.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, ia baru saja mendengar bahwa Adnan dilaporkan atas sebuah kasus, yakni dugaan pengambilalihan secara paksa saham milik perusahaan PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

Kasus ini terjadi pada tahun 2006 saat Adnan menjadi kuasa hukum perusahaan. 

Menanggapi hal ini, Johan mengaku KPK tak bisa mencegah. “Ya itu haknya melaporkan orang,” katanya saat dihubungi Rappler Indonesia, Sabtu, (25/1).

Selain Adnan, Johan juga mengaku mendengar kabar bahwa Zulkarnain ikut dilaporkan atas kasus Bank Jatim. Tapi ia tak ingat detailnya.

KPK serahkan pada publik

Johan selanjutnya mengatakan, atas dua pelaporan ini, publik bisa menilai. “Tentu publik yang bisa menilai, apakah ini ada kaitannya dengan yang dilakukan dengan KPK? Karena jaraknya berdekatan,” katanya.

Johan menambahkan, KPK akan menghadapi apa pun prosesnya. “Terus apa lagi yang bisa dilakukan KPK?” katanya.

Dua kasus yang bakal menjerat 2 pimpinan KPK

Belum jelas siapa pihak di balik pelaporan kasus hukum beruntun pimpinan KPK. Belakangan, setelah Bambang yang dijadikan tersangka atas kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, seorang kuasa hukum PT Daisi Timber di Berau Kalimantan Timur, bernama Mukhlis Ramlan mengaku akan melaporkan Wakil Ketua Adnan Pandu Praja. Tak lama setelah itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga ikut dilaporkan.

Berikut dua kasus yang akan dipakai untuk menjerat Adnan dan Zul:

Dugaan perampasan kepemilikan saham oleh Adnan

Menurut kuasa hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan, kasus itu terjadi pada 2006 lalu. Yakni saat Adnan dan Mohamad Indra menjadi kuasa hukum perusahaan.

 Saat itu 40 persen saham perusahaan telah diserahkan ke pihak koperasi pesantren Al Banjari dan perusahaan daerah (BUMD), serta sebagian masyarakat. Sedangkan 60 persen dikuasai oleh keluarga pemilik PT Desy Timber.

Namun pada 2006,  Adnan bersama Indra merekayasa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat akta notaries yang palsu yang merampas saham milik warga dan pesantren.

Dugaan Zulkarnain terima suap Rp 2,68 miliar

Kasus itu terjadi saat Zul menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saat itu, Kejaksaan sedang memeriksa kasus kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Kejaksaan kemudian memeriksa pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim dan Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, Fathorrasjid.  

Menurut keterangan seorang sumber, saat itu, ada upaya untuk menyelamatkan pejabat Pemprov Jatim, agar tak ikut diseret dalam kasus itu.

Salah satu upayanya adalah mendekati Zulkarnain. Setelah pendekatan tersebut, Zulkarnain diduga telah menerima suap Rp 2,68 miliar. Walaupun seorang saksi menyebut, Zul tak menerima langsung uang itu.

Kasus ini ternyata tak hanya digarap Kejaksaan Tinggi Jatim, tapi laporannya sudah masuk ke KPK.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!