Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo diperiksa KPK

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Setelah kasus mangkrak 10 tahun dan menjadi tersangka selama 10 bulan, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo akhirnya diperiksa untuk pertama kalinya oleh KPK

 Sumber www.bpk.go.id

 

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi. 

“Hari ini HP (Hadi Poernomo) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis, 5 Maret 2015. 

Dia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 375 miliar karena mengabulkan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA). 

Ini adalah pemeriksaan yang pertama kalinya sejak Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014. Sejumlah saksi sudah diperiksa di kasus ini, namun selain Hadi, belum ada yang dijadikan tersankga. 

 

Kasus BCA

 

Setelah krisis moneter terjadi, pada 1998 BCA mengalami kerugian Rp 29 triliun akibat penarikan dana besar-besaran dan kredit macet. Pemerintah Indonesia lalu mengambil alih saham mayoritas, menyuntikan dana dan menghapus utang bermasalah sebesar Rp 5,7 triliun.  

Tahun 1999, BCA mencatatkan keuntungan Rp 174 miliar yang kemudian dikoreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak menjadi Rp 6,7 triliun di tahun 2003. Salah satu penyebab koreksi yang besar adalah karena utang Rp 5,7 triliun yang telah dihapuskan, diubah sebagai pemasukan.  

Karena koreksi keuntungan ini, BCA diharuskan membayar pajak sebesar Rp 375 miliar. BCA mengajukan keberatan terhadap pajak ini. Salah satu penyebabnya adalah hasil penjualan aset BCA oleh BPPN tidak masuk ke BCA.

Pada 13 Maret 2004, Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Sumihar Petrus Tambunan mengirimkan pengantar keberatan BCA kepada Hadi yang waktu itu adalah direktur jenderal pajak. Sumihar merekomendasikan penolakan terhadap pengajukan keberatan dari BCA. 

“Direktorat PPh melakukan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun. 13 Maret 2004, direktur PPh mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen Pajak yang telah berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengatar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak,” kata Ketua KPK non aktif Abraham Samad sebagaimana dikutip detik.com ketika menguumkan Hadi sebagai tersangka tahun lalu.  

Pada 17 Juli 2004, sehari sebelum pembayaran pajak tersebut jatuh tempo, Hadi dalam nota dinas meminta Sumihar mengubah kesimpulan dari menolak keberatan jadi menerima keberatan. 

“Kemudian Saudara HP mengeluarkan SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil), tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan (keberatan) wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPh untuk menelaah,” jelas Abraham.

Sepuluh tahun kemudian, Hadi baru ditetapkan menjadi tersangka. Dia dikenakan Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korupsi dengan merugikan keuangan negara. Bila terbukti, dia bisa dipenjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

— Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!