Penyesuaian kilometer, tarif KRL turun

Firmansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penyesuaian kilometer, tarif KRL turun

EPA

Tarif tiket KRL di 3 rute turun, dan hanya satu rute yang naik karena penyesuaian tarif dengan sistem jarak. Tapi uang jaminan dan pinalti ikut naik.

JAKARTA, Indonesia — Pengguna jasa layanan Kereta Rel Listrik (KRL), boleh bernapas lega mulai 1 April. Di saat tarif angkutan umum lainnya naik, tiket KRL beberapa rute akan diturunkan.

Ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek (KCJ) memutuskan untuk menerapkan mekanisme perhitungan tarif progresif berdasarkan kilometer yang ditempuh. Sebelumnya tarif KRL ditentukan berdasarkan jumlah stasiun. 

“Supaya lebih murah,” kata Direktur Utama KCJ Muhammad Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015.

Tiket rute tertentu berkurang Rp 500

Tarif beberapa rute turun, seperti:

  • Cilebut-Tanah Abang: Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
  • Duri-Tangerang: Rp 2.500 menjadi Rp 2.000
  • Bekasi-Jakarta Kota: Rp 3.500 menjadi Rp 3.000

Tapi ada juga yang naik karena penyesuaian ini:

  • Bogor-Tanah Abang: Rp 4.500 menjadi Rp 5.000 

Fadhil mengatakan keputusan itu diambil dalam rangka penerapan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Uang jaminan dan pinalti naik 

Eva Chairunisa, manajer komunikasi KCJ, menambahkan pemberlakuan sistem tarif baru ini menimbulkan konsekuensi naiknya uang jaminan dan pinalti pada tiket harian berjaminan (THB) serta saldo minimum dan pinalti kartu multi trip (KMT), seperti dikutip dari CNN Indonesia. 

Tarif jaminan kartu THB, naik dari sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Tarif pinalti, kata Eva, mengalami kenaikan untuk kartu trayek bulanan (KTB), dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000.

Untuk saldo minimum yang hanya dipersyaratkan bagi KMT juga naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 11.000. Bagaimana, kamu setuju dengan perubahan tarif ini?—Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!