Bayi pasangan pembunuh asal AS akan dibesarkan di luar penjara

Made Nambi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bayi pasangan pembunuh asal AS akan dibesarkan di luar penjara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berpendapat bahwa membesarkan bayi di penjara tidak sehat.

DENPASAR, Indonesia — Stella, bayi dari pasangan asal Amerika Serikat yang didakwa membunuh, akan dipisahkan dari ibunya, atau dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan Kerobokan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan akan meminta kedutaan besar AS untuk mencari ibu asuh bagi bayi tersebut. 

Yasonna memutuskan itu ketika melihat Heather Lois Mack, 19, menggendong bayi perempuan berusia 3 minggu itu, saat berkunjung ke Lapas Kerobokan, Jumat, 10 April. 

“Saya akan bicara dengan Kedutaan Besar Amerika,” kata Yasonna, menambahkan bahwa bayi tersebut akan berada dalam kondisi tidak sehat jika tinggal di dalam penjara. 

Heather dan kekasihnya yang juga ayah bayinya, Tommy Schaefer, dituduh membunuh ibu kandung Heather, Shiela von Wiese-Mack, di Hotel Saint Regis Nusa Dua, pada Agustus 2014.

(BACA: American admits killing girlfriend’s mother in Bali suitcase murder case) 

Menurut Yasonna, Heather setuju dengan keputusan untuk mengeluarkan bayinya dari penjara. Dia juga meminta tolong Yasonna untuk memfasilitasi pembaptisan bayinya oleh pastor.  

“Ibunya mengatakan OK. Dia minta supaya dicarikan (ibu asuh) di sini saja. Dia juga menyesal dengan apa yang telah dilakukan kepada ibunya,” kata Yasonna. 

Meski Lapas Kerobokan akan mempersiapkan ruangan khusus bagi Heather dan Stella, Kepala Lapas Kerobokan Sudjonggo mengatakan bahwa tawaran menteri tersebut adalah keputusan terbaik. 

“Apalagi bayi itu boleh di sini sampai usia dua tahun saja,” kata Sudjonggo. “Apalagi kalau melihat tuntutan hukum Heather segitu, sebaiknya begitu.”

Dalam waktu dekat, Heather akan menghadapi putusan hakim setelah dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara pada persidangan akhir Maret lalu. Sedangkan Tommy dituntut hukuman lebih tinggi, yakni 18 tahun penjara. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!