Jokowi indikasikan hukuman mati tetap akan berjalan

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi indikasikan hukuman mati tetap akan berjalan
Upaya untuk menyelamatkan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso berakhir. Setelah PK kedua yang diajukan ditolak, Jokowi indikasikan Pemerintah Indonesia tak akan mengubah sikap.

 

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengindikasikan tidak akan mengubah keputusannya terhadap rencana hukuman mati bagi 8 warga asing dan satu warga Indonesia, meskipun menghadapi berbagai desakan untuk membatalkannya. 

Pada Senin pagi, 27 April, Jokowi berjanji pada Presiden Filipina Benigno Aquino III untuk berkonsultasi dengan kejaksaan terkait rencana eksekusi mati terpidana narkoba Mary Jane Fiesta Veloso dan menyampaikan hasilnya Senin sore. Namun belakangan, Jokowi malah menugaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan berubah sikap. 

“Ya, karena yang di Malaysia kan bu Menlu. Tolong sampaikan ke Presiden Aquino seperti ini,” kata Jokowi. “Saya tidak akan mengulang, itu kedaulatan hukum. Saya tidak akan mengulangi.”

(BACA: Jokowi ‘consulting’ lawyer on Mary Jane — Palace) 

Pers pun diminta dukung kebijakan hukuman mati 

Di tengah ramainya pemberitaan tentang pro dan kontra hukuman mati, Jokowi meminta pers Indonesia untuk tidak berfokus pada mereka yang akan dieksekusi, tapi pada korban narkoba. 

“Pers harus menjelaskan, setiap hari ada 50 generasi muda kita mati karena narkoba. Kalau dihitung setahun ada 18.000, itu yang harus dijelaskan. Jangan yang dijelaskan yang dieksekusi, jelasin dong nama-nama 18.000 itu siapa saja. Tulis, setiap tahun 18.000 orang, siapa, siapa, baru merasakan.”

Jokowi juga meminta publik untuk melihat ke tempat rehabilitasi dan menyaksikan kesulitan orang-orang yang berusaha berhenti dari ketergantungan narkoba. 

“Kita serius, perang dalam narkoba itu,” kata Jokowi.

Tak ada lagi jalan bagi Mary Jane

Mary Jane, ibu berusia 30 tahun ini, tadinya masih mengupayakan bebas dari hukuman mati melalui peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jumat, 24 April. 

Namun harapan itu kandas setelah permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Sleman, Senin, 27 April. 

(BACA: PK kedua Mary Jane Veloso ditolak)

Harapan terakhir bahwa Jokowi, setelah pembicaraan dengan Aquino Senin pagi, akan mengubah pendiriannya juga sepertinya lenyap. Pernyataan Komnas Perempuan bahwa Mary Jane adalah korban dari perdagangan manusia tidak menggoyahkan Jokowi maupun lembaga penegak hukum. 

(BACA: Diminta dibatalkan, persiapan eksekusi terus berjalan)

Mary Jane telah menerima pemberitahuan eksekusinya pada Sabtu, 25 April. Dengan demikian, eksekusi bisa dilaksanakan paling cepat Selasa, 28 April. 

(BACA: Mary Jane sudah diberitahu tanggal eksekusi) — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!