Pajak progresif tak efektif kurangi jumlah kendaraan pribadi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pajak progresif tak efektif kurangi jumlah kendaraan pribadi

GATTA DEWABRATA

Pajak progresif kendaraan bermotor kini diterapkan berdasarkan alamat wajib pajak. Apa dampaknya?

JAKARTA, Indonesia — Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan peraturan baru terkait penerapan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Sebelumnya, indikator yang digunakan hanya nama pemilik kendaraan. Artinya nama wajib pajak yang sama akan terkena aturan pajak progresif jika yang bersangkutan memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atas namanya.

Dengan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2015, alamat wajib pajak juga akan digunakan sebagai indikator. Artinya jika dalam alamat wajib pajak yang sama terdapat lebih dari satu kendaraan, kendaraan kedua dan seterusnya akan menjadi obyek pajak progresif kendaraan bermotor.

Peraturan ini tetap akan berlaku meskipun pemilik dari kendaraan-kendaraan tersebut dimiliki oleh orang yang berbeda, selama mereka tinggal di alamat yang sama.

“Jadi berdasarkan nama pemilik tetap, tapi ditambah lagi dengan alamat di data kependudukannya. Jadi akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan yang masih satu keluarga dalam KK (kartu keluarga) yang sama,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo sebagaimana dikutip oleh media.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut: 

 

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2%. 
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5%. 
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3%. 
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5%. 
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4%. 
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5%. 
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5%. 
  • Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5%. 
  • Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6%. 
  • Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5%. 
  • Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7%. 
  • Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5%. 
  • Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8%. 
  • Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5%. 
  • Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9%. 
  • Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5%. 
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10%.

Tak signifikan untuk kurangi jumlah kendaraan pribadi

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengungkapkan bahwa meskipun dirinya sepakat dengan kebijakan ini, penerapannya tak akan banyak berdampak terhadap pengurangan jumlah kendaraan pribadi di Indonesia. 

“Saya prinsipnya setuju dengan konsep pajak progresif. Tapi kalau melihat besarannya, kurang memberi dampak terhadap minat pembelian kendaraan. Ini lebih ke tambahan penerimaan (pajak), bukan kepemilikan (kendaraan bermotor),” kata Danang kepada Rappler baru-baru ini.

Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga berpendapat bahwa dengan situasi saat ini, metode terbaik untuk mengelola jumlah kepemilikan kendaraan bermotor adalah penerapan Electronic Road Pricing (ERP). 

“Saya percaya penggunaan ERP akan lebih efektif,” ujarnya. —Dengan laporan oleh Jet Damazo-Santos/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!